SeputarKita, Nganjuk – Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Hj. Dwi R. Sulistyowati, SE. menggelar kegiatan sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk di Jalan Melati, Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Senin, (30/5/2022).
Hadir dalam acara ini anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Hj. Dwi R. Sulistyowati, SE., Babinsa dan Babinkamtibmas serta warga Kelurahan Ganung Kidul Kecamatan Nganjuk. Semua yang hadir tampak serius mendengarkan sosialisasi ini dan mencermati materinya.
Peraturan Daerah ( Perda) nomor 6 Tahun 2020 mulai berlaku sejak Tahun 2020 – 2040. Latar belakang adanya Perda ini didasarkan atas adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) sesuai UU nomor 4 Tahun 2014, percepatan ekonomi daerah serta revolusi industri 4.0 yaitu pembangunan ekonomi multidimensi yang bersifat holistik.
Gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri meliputi kondisi daerah, sumberdaya industri, sarana prasarana, perwilayahan industri serta pemberdayaan industri kecil dan menengah.
Hj. Dwi R. Sulistyowati. SE. Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk |
Visi pembangunan industri Nganjuk dan misinya ” terwujudnya Nganjuk yang lebih sejahtera melalui pembangunan agroindustri yang tangguh “. Tujuan pembangunan Nganjuk dalam RPIK yakni Meningkatkan investasi di sektor industri. Meningkatkan peran industri dalam pembangunan ekonomi. Meningkatkan pangsa pasar agroindustri nasionan dan internasional. Serta meningkatkan kualitas lingkungan.
Sasaran pembangunan industri Kabupaten Nganjuk meliputi pertummbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) serta penyerapan tenaga kerja sektor industri dan nilai invrstasi.
Stategi pembangunan Kabupaten Nganjuk yakni pernyataan yang mengintegrasikan pendekatan dan langkah langkah melalui program program indikatif.
Program pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk diantaranya, Pertama Industri unggulan, Kedua Pengembangan perwilayahan industri, Ketiga Pembangunan sumberdaya industri, Keempat Pembangunan sarana dan prasarana industri serta Kelima Pemberdayaan industri.
Hj. Dwi R. Sulistyowati SE seusai acara ini mengatakan, tugasnya sebagai wakil rakyat hari ini sudah dilaksanakan, semua itu tidak lain agar produk hukum berupa Perda Nomor 6 Tahun 2020 bisa dimengerti dan dipahami masyarakat.
“Harapannya, masyarakat bisa perpartisipasi agar Nganjuk segera bisa bangkit untuk menuju daerah industri yang nantinya bisa mensejahterakan semua lapisan masyarakat, “. Jelasnya. (par, s, ris).