SeputarKita, Pemalang – Kasus dugaan persekusi atau pengancaman terhadap salah satu warga Kabupaten Pemalang yang membagikan video janji kampanye Bupati Mukti Agung Wibowo soal perbaikan jalan, berakhir damai.
Dipertemukan LBH Puskapik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Kedua terduga pelaku pengancaman, Guntur dan Dany Firmanudin, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Dian Wisnu Mukti.
Permintaan maaf itu disampaikan Guntur dan Dany Firmanudin secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Django, Jalan Sulawesi, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, Senin 16 Mei 2022.
“Disini saya menyampaikan permintaan maaf atas perilaku yang saya lakukan kepada mas Dian.” kata Guntur.
“Saya meminta maaf kepada mas Dian Wisnu dan masyarakat Kabupaten Pemalang atas kesalahpahaman ini, karena sudah menjadi ramai dan gaduh,” imbuh Dany.
Guntur dan Dany juga mengakui, saat melakukan pengancaman itu mereka mengaku-ngaku sebagai tim dari Bupati Pemalang. Namun, itu semata-mata mereka lakukan untuk menggertak korban.
“Sebagai kata saya pecut (tim) Bupati itu tidak benar, karena saya tidak mengenal Bapak Bupati dan untuk berkomunikasi pun saya tidak pernah.” terang Guntur.
Dalam konferensi pers tersebut, Dany dan Guntur juga mengatakan, aksi pengancaman terhadap Dian Wisnu Mukti tersebut merupakan inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya perintah dari orang lain.
“Tindakan ini hanya bentuk kepedulian saya terhadap Pemalang, karena saya prihatin di sosial media itu Pak Bupati diperlakukan seperti itu.” ujar Dany.
Sementara itu korban pengancaman Dian Wisnu Mukti, menyatakan, menerima permintaan maaf dari Guntur dan Dany Firmanudin yang sudah mengakui kekhilafannya.
“Karena saya juga bekerja di pelayanan publik, demi kenyamanan, saya meminta kedua orang ini kepada saya langsung dan media,” tuturnya.
Kepada awak media, Dian juga mengaku tak akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. Melainkan cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Keputusan itu dirinya ambil tanpa adanya paksaan.
“Tidak ada paksaan untuk penyelesaian ini. Jadi ini atas permintaan saya sendiri ya teman-teman semuanya.” jelas Dian Wisnu Mukti.
Direktur LBH Puskapik, Heru Kundhimiarso, berharap kejadian menjadi pembelajaran untuk masyarakat luas dan tak ada lagi aksi pengancaman kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Cara-cara semacam itu, dengan ancaman dan sebagainya tidak bisa dibenarkan secara hukum atau apapun. Kritik apapun yang disampaikan masyarakat melalui media sosial ataupun lainnya adalah hak berdemokrasi yang tak bisa diganggu gugat.” tandas Heru Kundhimiarso.
Diberitakan sebelumnya, Jumat 13 Mei 2022, salah satu warga Kabupaten Pemalang diancam dua orang yang mengaku tim dari Bupati Mukti Agung Wibowo akibat membagikan video janji kampanye sang Bupati di media sosial.
Itu dialami Dian Wisnu Mukti, warga Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Dian mendapat ancaman itu saat berada di Pantai Muara Indah Asemdoyong. (FahmiNur)