Putusan MA No. 3085K/pdt/2021, Peradi Kepemimpinan Otto Hasibuhan Adalah Yang Sah

SeputarKita, Jakarta – Pengesahan Pendaftaran Luhut Sebagi Ketua Umum Peradi (Versi Luhut) tidak berarti Peradi yg dipimpin oleh Ketua Umum Otto Hasibuan menjadi tidak sah (tidak ada keputusan dalam bentuk apapun yg menyatakan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidak sah).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 3085/2021 menyebutkan Hasil Munas Peradi 2015 dengan ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan & Sekjen Thomas E Tampubolon adalah Sah yang sekarang dengan ketua Umum Otto Hasibuan berdasarkan Keputusan Munas 2020.

Mengenai SK Dirjen AHU yg mengesahkan DPN Peradi dg Ketua Umum Luhut Pangaribuan (Peradi Versi Luhut) maka DPN Peradi dg Ketua Umum Otto Hasibuan & Sekjen Hermansyah Dulaimi sudah mengajukan Keberatan ke Kemenkum -Ham , selanjutnya akan mengajukan Gugatan Pembatalan (Sesuai Ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara).

Kemelut di Kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan telah terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM tgl 26 April 2022 terkait Pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU, Pendiri Peradi Otto Hasibuan dengan tegas menyatakan Cacat Hukum.

“Dengan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 tersebut Kepengurusan Peradi yang SAH adalah milik Kami,” Tegasnya.

Antara Peradi milik Otto Hasibuan yang bersengketa dengan Peradi versi luhut pangaribuan, dimana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 dengan dinyatakannya Munas Peradi yang telah di selenggarakann Otto pada tahun 2015 adalah SAH dan telah berkekuatan Hukum tetap.

Dari kepengurusan yang sudah dibentuk seperti Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dan selanjutnya menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di bogor dan akhirnya Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan.

”Kepengurusan Peradi kami dan bukan menerima pendaftaran Luhut Pangaribuan yg telah dikalahkan oleh MA. Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yg sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah di SAH kan dan di menangkan di MA. Terangnya.

Dalam Press Releasenya pendiri Peradi meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Yasona Laolly yang selama ini diketahui sangat taat kepada Hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dgn isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.

“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia merasa ter’dzolimi,” Lebih lanjut Otto menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mengajak berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang dimiliki Keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan.

Ketua Umum / Pendiri PERADI

OTTO HASIBUAN

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *