SeputarKita, Ngawi – Koramil 0805 /10 kecamatan Sine menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima – Warung (BTPKL-WN) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di daerahnya. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Pemberian bantuan ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021, utamanya bagi PKL hingga Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Atas permintaan presiden, sebab penyalur bantuan dilakukan oleh TNI adalah karena institusi ini mampu memahami kondisi masyarakat yang terdampak.
Di lapangan, selama pandemi berlangsung, TNI menjalankan tugas untuk pencegahan penyebaran virus corona kepada masyarakat. Sehingga beberapa tempat usaha terpaksa ditutup untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dijelaskan Danramil Sine, Kapten Infantri Wardoyo, BTPKLWN TNI melalui Koramil 0805/10 Sine ini, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Dikatakannya, penyaluran bantuan tunai ini dilakukan secara bertahap. Diberikan kepada 1350 pelaku usaha mikro, dengan besaran per penerima yaitu 600 ribu rupiah.
“Selain kompensasi, bantuan ini diharapkan menjadi sinyal pergerakan ekonomi masyarakat di tingkat bawah” jelas Kapten Infantri Wardoyo, Rabu (13/04/2022).
Danramil berpesan, agar nantinya bantuan ini digunakan sebagaimana keperuntukannya sehingga optimal membantu perekonomian bagi penerima.
“Harapan kami, bantuan ini akan meringankan beban ekonomi masyarakat saat ini, lalu masyarakat harus menggunakannya sesuai keperuntukan, supaya optimal” tandas Kapten Infantri Wardoyo. (PRI).