Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Pematang Siantar Divonis 5,6 Tahun

Terdakwa Ardy Ramadhan (43) seorang kuli bangunan yang nyambi jualan sabu


SeputarKita, Pematang Siantar – Seorang Pria Ardy Ramadhan (43) yang bekerja sebagai kuli bangunan divonis 5,6 tahun penjara,denda Rp.1 milyar subsider hukum penjara selama 3 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Irwansyah P Sitorus,Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita masing-masing sebagai hakim anggota disidang PN Siantar,Senin (18/04/2022).

Vonis kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Lynce Margaretha, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.800 juta subsider penjara 6 bulan.Terdakwa juga harus membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-.

Terdakwa Ardy Ramadhan terbukti menjual atau menjadi Pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket sabu seberat 2,60 gram,terdakwa melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim itu,terdakwa yang didampingi pengacara Tommy Saragih SH MH dari Posbakum PN Siantar diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, sebelum menyatakan menerima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui, terdakwa ditangkap dari tempat kerjanya disebuah bangunan di jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar pada 2 Desember 2021 lalu.

Petugas Satres Narkoba Polres Pematang Siantar yang telah memperoleh informasi tentang adanya peredaran narkotika, mengamankan terdakwa dengan barang bukti 5 paket sabu,2 hape merk Nokia dan Samsung dan plastik klip kosong sebanyak 6 buah.

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu itu dengan membeli dari seorang bernama Jayak (DPO) di jalan Lobak Kelurahan Tomuan sehari sebelum penangkapan yakni pada 1 Desember 2021 silam.

Sebelumnya, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada Jayak senilai Rp.1 juta, lalu menerima sabu lagi untuk dijual lagi dengan sistem laku bayar.

Setelah menerima sabu, terdakwa membagi menjadi 5 paket dan disimpan dalam kotak rokok dalam saku celana yang digantung di dinding bangunan kosong tempat kerjanya.

Adapun Hal yang memberangkatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.Sedangkan hal yang meringankan,terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan dan koperatif.(MNK).

Check Also

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Rekayasa Laka Lantas

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Rekayasa Laka Lantas

  SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *