SeputarKita, Pemalang – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non tunai atau dalam bentuk sembako. Nominal bantuan diberikan kepada KPM senilai Rp 200 ribu dan disalurkan selama 12 kali dalam satu tahun yang bisa dibelanjakan sembako di e-warong. Artinya penerima akan menerima bantuan bansos sembako dengan total Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Namun kini Kementerian Sosial (Kemensos), mengubah mekanisme penyaluran BPNT. Mulai Triwulan pertama 2022 ini, para keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang tunai yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, BPNT disalurkan ke para KPM dalam bentuk komoditas pangan dengan nilai Rp 200.000. Di antaranya berupa beras, buah hingga lauk. Namun, dalam praktik penyalurannya, kerap ditemui praktik penyimpangan. Mulai barang tidak layak, e-warung fiktif, hingga nominal tidak sampai Rp 200.000.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang salah satu Agen penyalur BPNT diduga tidak sesuai juklak dan juknis, Jumat 22 April 2022.
Disaat penyaluran ke KPM, berupa sembako yaitu beras 12 kg, ayam 0,8 kg, telur 0,5 kg, buah pir 2 biji, buah apel 2 biji dan tempe 1 biji dengan Nominal 200 ribu rupiah, namun ketika salah satu KPM yang tidak bisa disebutkan namanya menanyakan estimasinya harga atau struknya, pihak Agen Penyalur BPNT tidak bisa memberikan. Sedangkan salah satu Ketua kelompok PKH saat ditanya melalui pesan WhatsApp jawabannya tidak tahu.
“Kita itu belanja pakai uang, kenapa kita minta struknya gak dikasih, sedangkan belanja di warung sembako lainnya gak perlu kita minta sudah ada struknya, kenapa disini tidak ada” kata salah satu KPM.
Saat awak media menemui Agen penyalur BPNT untuk menanyakan hal tersebut, pihak Agen berkata” nanti saya berikan”,namun sampai berita ini diturunkan tak ada jawaban dari pihak Agen.
Perlu diketahui Agen BNI yang terletak Di desa Susukan tersebut diduga adalah milik salah satu warga Desa Lain yang hanya meminjam tempat atau kontrak dengan Warung Kajine, nama Agen Chika Kristanti.
Kepala Desa Susukan Irfanudin saat di konfirmasi menyampaikan memang benar ada pemberitahuan terkait penyaluran BPNT tersebut, namun pihaknya tidak mau terlibat karena aturannya tidak jelas.
“Dalam surat edaran yang kami terima tidak ada pemberitahuan bahwa penyaluran berupa barang, yang kami terima hanya pemberitahuan penyaluran melalui PT Pos Indonesia.” Pungkasnya. (Tim).