Kepala Desa Bukur Ratna Detaria |
SeputarKita,Madiun – Permasalahan terkait pembayaran pajak di Desa Bukur yang akhir-akhir ini membuat warga resah akhirnya di akui oleh pihak kepala Desa Bukur, iuran PBB yang sempat tidak terbayarkan di BAPENDA Kabupaten Madiun kini di tanggung oleh pihak pemungut pajak yaitu petugas dari pemerintah Desa Bukur kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Di sini kepala Desa Ratna Detaria mengatakan bahwa dari hasil rekonsiliasi terkait permasalahan PBB sudah di selesaikan karena jangka waktu berita acaranya satu Minggu jadi pertanggung jawabannya sudah di selesaikan, kemudian untuk penyelesainnya pihaknya meneliti dari berita acara dari pihak BAPENDA, mungkin ada di tahun tahun yang lalu namun semuanya sudah di selesaikan.
“Dari hasil rekonsiliasi terkait permasalahan PBB yang ada di Desa Bukur sudah kita selesaikan, karena jangka waktu yang di berikan dari pihak BAPENDA hanya satu Minggu jadi pertanggung jawaban sudah kita selesaikan, untuk penyelesaiannya kami meneliti dari berita acara dari pihak BAPENDA mungkin ada di Tahun tahun yang lalu namun semuanya sudah kita selesaikan,”ungkapnya
Selain itu Ratna Detaria Menambahkan, “jika ingin konfirmasi lebih lanjut dirinya mengharapkan untuk menanyakan ke pihak BAPENDA, karena pihak BAPENDA yang tau sudah masuk atau belum atau masalah aplikasinya dirinya tidak tau, untuk mengeceknya yang tau dari BAPENDA,”terangnya
Lebih lanjut, Kepala Desa Bukur yang sudah menjabat dua periode ini menjelaskan, penyelesaian semua hutang wajib pajak tahun 2020 melalui satu pintu dan di tanggung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bukur. “Anggaranya satu pintu di pemungut pajak. Jadi pemungut pajak (Kasun) yang bertanggung jawab,” jelas Ratna Detaria.
Dirinya mengakui, permasalahan tunggakan pajak di Desa Bukur disebabkan beberapa hal diantaranya mungkin dibawa oleh pemungut (Koordinator) pajak. “Ke dua tertolak karena NOPnya tidak sesuai, ke tiga karena memang wajib pajak membayar,” tutur Kades Bukur.
Kepala Desa Bukur juga menegaskan, penyelesaian tunggakan PBB sesuai berita acara rekonsiliasi dari BAPENDA terhitung hutang tahun 2020 dan 2021 untuk lima wajib pajak yang kemarin dipanggil oleh BAPENDA.
“Bagi masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan kami persilahkan. Yang jelas BAPENDA hanya memerintahkan penyelesaian untuk lima orang dan Alhamdulillah sudah selesai,” tegasnya.(Den)