Saat Dikonfirmasi oleh Tim SeputarKita, pihak RSUD Ploso Kabupaten Jombang melalui Direktur Dr Achmad Iskandar Dzulqornain menjelaskan, memang kami belum memegang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan saat ini masih dalam proses, tapi kami punya izin kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Jombang terkait Pengeboran air di RSUD Ploso. Ungkapnya, melalui sambungan telepon Penanggung Jawab Humas dan Protokoler RSUD Ploso Catur Budi Santoso.
Lebih lanjut Dr Achmad Iskandar Dzulqornain mengatakan, terkait kewenangan dan teknis Pengeboran Air tanpa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), belum bisa dijelaskan secara detail, lantaran beliau saat ini sedang berada di luar pulau, yaitu di Banda Aceh.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur, No. 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan khususnya yang mengatur tentang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), RSUD Ploso Kabupaten Jombang harusnya belum diperkenankan untuk eksekusi Pengeboran Air.(Gus)
Bersambung..