PT MAC Mencemari lingkungan Karena Membuang Limbah Ke Sungai

 

SeputarKita,Mojokerto – Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Indonesia dan Jajaran Satpol PP Mojokerto menggelar audiensi terkait pembuangan limbah cair yang mencemari sungai oleh PT MAC yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Jumat, (4/3/2022).

Penyampaian terimakasih dilontarkan oleh Hadi Purwanto selaku ketua LKH BARRACUDA kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang berkenan mengundang pada hari ini. 

“Terimakasih kepada jajaran Satpol PP yang sudah merespon baik atas pengaduan kami terkait pencemaran sungai yang dilakukan oleh Pabrik PT MAC di desa Kebonagung Kecamatan Puri.” Tuturnya. 

“Kami akan tetap kawal sampai ada tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan yang ada kepada pihak PT MAC atas tindakan mencemari lingkungan dengan pembuangan limbah yang merusak merugikan lingkungan terutama air sumur dan sungai. ” Tegas Hadi Purwanto. 

Melanjutkan penjelasannya Ketua LKH BARRACUDA ini menyampaikan,sebenarnya pada Desember 2019 PT MAC sudah dapat teguran dari Kementrian untuk perbaiki pengolahan limbahnya.

“Kemarin kita uji lagi limbah cair yang dibuang kesungai oleh PT MAC, ternyata hasilnya jauh lebih parah dibanding 2 tahun yang lalu. Kami berharap akan ada tindakan tegas dari APH terkait, Karena masyarakat juga sudah resah dengan air sumurnya yang berkurang dan baunya tidak sedap. Pungkas Hadi. 

Sementara itu, Eddy Taufik Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto menanggapi, akan segera melakukan gelar perkara. Kalau memang menurut UU Nomor 32 thn 2009 pidananya sudah muncul pasti akan ada tindakan tegas. 

“Penanggung jawab dari PT MAC ini sudah bisa dijerat atas pidana pencemaran lingkungan, karena dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menjadikan tersangka. ” Jelasnya. 

“Untuk masalah AMDAL PT MAC di Desa Kebonagung juga akan kami pertanyakan, apakah AMDAL nya itu benar-benar dari pihak yang berkompetensi atau abal-abal karena AMDAL ini berdampak pada ijin dan kewenangan dari Bupati, untuk ijin lingkungan dan ijin produksi. “Lanjutnya.

“Karena limbah cair langsung dibuang ke sungai, seandainya mepakai sistem IPAL beneran akan ada filter dan hasil lab nya tidak parah. Karena hasil lab tahun 2022 ini jauh lebih parah dari tahun 2019 dengan Rasio naik 300%. Papar Eddy. 

Laporan dari LKH BARRACUDA ini terkait pencemaran limbah produksi, oleh karena itu kita akan kaji lebih lanjut kewenangan Satpol PP ini ada dimana, yang jelas terkait teknis ini kami pasti akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, karena DLH mojokerto paling berkompeten dengan perkara ini.” Pungkasnya. (Gus)

Check Also

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

  SeputarKita, Gresik – Polres Gresik melaksanakan apel gelar pasukan untuk Operasi Zebra Semeru 2024 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *