Dinas Kominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Sosialisasi Di Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang


SeputarKita, Jombang – Pemerintahan Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono di Balai Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, Selasa (15/2/2022). Hadir pada sosialisasi ini Camat Tembelang, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa setempat, serta para pedagang rokok eceran.

Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana Pemerintah Daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.
“Kami berharap peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau masyarakat lainnya,” harapnya.

Sementara itu, Hartoyo Mulyono Penyidik Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang legal dan rokok yang ilegal. Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.

“Perlu diketahui wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang. Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya),” terangnya.

Menurut Hartoyo, rokok ilegal pita palsu itu tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi. Untuk pita cukai bekas yakni bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produsen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.
“Jadi, kalau pemilik kios mendapat pesan dari Sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Kepada para konsumen rokok (perokok) untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan. Hartoyo berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena rokok ilegal menggerus penerimaan negara.


“Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kalikejambon Akhmad Iswahyudi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui cirri ciri rokok illegal. Sehingga warga yang jual rokok paham tentang cukai karena selama ini belum paham.

“Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warga yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai. Meski dititipi sales rokok jangan diterima kalau rokok ilegal. Tolong informasi ini disampaikan juga kepada penjual rokok yang lain apa hasil telah mengikuti sosialisasi tadi,” tandasnya.(Gus)

Check Also

Kawal Pilkada 2024, Kepolisian dan KPU Magetan Bersinergi

Kawal Pilkada 2024, Kepolisian dan KPU Magetan Bersinergi

  SeputarKita,  Magetan – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *