SeputarKita, Magetan – Diduga melakukan tindak pidana penipuan pembelian sapi, EP salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Maospati ditahan Polsek Geneng Kabupaten Ngawi. Selasa, (15/03/2022).
EP yang juga berprofesi sebagai pedagang sapi membeli sapi kepada sejumlah warga namun tidak dibayar secara tunai. EP hanya memberikan uang muka tanpa melunasi sisa kekurangannya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selular AKP Farid Suharta. SH, membenarkan penahanan salah seorang kades di Kecamatan Maospati, karena melanggar pasal 379a.
“Iya betul, karena kebiasaannya membeli sesuatu barang tapi tidak dilunasi. Dia membeli sapi pada beberapa orang itu hanya diberi uang muka 500 ribu – 1 juta terus tidak dbayar kekurangannya.” ucap Kapolsek Geneng.
” Di Ngawi ada 2 orang yang melaporkan, selain itu ada juga laporan di Polsek Barat dan Polres Magetan.” lanjutnya.
AKP Farid Suharta. SH, menerangkan akibat perbuatannya tersebut, EP terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto SIP, M. Si, ketika dihubungi melalui telepon menerangkan baru mendapat informasi awal terkait kabar ini, pihaknya akan mempelajari kasus yang disangkakan kepada kepala desa tersebut.
“Hari ini saya sudah menghubungi Ibu Camat, terkait kasus apa yang disangkakan. Sementara info dari teman – teman dilapangan pasal yang disangkakan 379a atau tentang penipuan. Nah, karena penipuannya dilakukan secara personal bukan tindakan sebagai Kepala Desa, dan ancaman pidananya dibawah 5 tahun dia tidak diberhentikan sementara. ” tuturnya.
“Karena dia belum diberhentikan sementara, dia tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Desa. Ketika dalam penahan Pemerintah Desa akan melaporkan kepada Dinas dan Sekretaris Desa akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) untuk melaksanakan administrasi desa. Kecuali untuk hal – hal yang harus ditandatangani oleh Kepala Desa, pemerintah desa harus ketempat panahanan untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa secara langsung.” lanjutnya.
Eko menegaskan Pemkab Magetan tidak akan memberikan pendampingan hukum karena yang disangkakan kepada kepala desa tersebut merupakan kriminal murni. (Selvi)