SeputarKita,Madiun – Dalam periode awal tahun 2022 mulai 1 Januari 2022 hingga tanggal 5 Februari 2022 Polres Madiun kota beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan beberapa pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu serta obat obatan terlarang yang selama ini beroperasi di beberapa wilayah hukum Polres Madiun kota.
Dari hasil tangkapan tersebut, polres Madiun kota menggelar rilis pada Selasa 08/02 bertempat di halaman depan Mapolres Madiun kota dengan di pimpin langsung oleh Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Dalam giat rilis tersebut Kapolres Madiun kota mengatakan bahwa penangkapan ini di lakukan mulai dari 1 Januari hingga 5 Februari 2022, dengan 10 pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,42 gram, obat keras dengan jenis doubel L sebanyak 50 butir serta obat keras jenis Trihexyphenidyl sejumlah 95 butir.
“Di Polsek Kartoharjo 1 TKP 1 tersangka, Polsek Manguharjo 1 TKP 1 tersangka. Keseluruhan nerjumlah 7 TKP dan 10 orang tetsangka yang berasal dari Madiun, Magetan dan Bojonegoro,” Kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (8/2/2022) saat pers release di halaman Mako Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota, menerangkan, dari Sepuluh tersangka yang berasal dari berbagai daerah ini semuanya laki laki sebagai pengguna ataupun pengedar yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. “Berkat kerjasama dengan masyarakat polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti termasuk unit sepeda motor,” Terang Kapolresta Madiun kota kepada awak media.
Lebih rinci lagi AKBP Dewa Puta Eka Darmawan, menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di 7 TKP yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram, obat keras jenis double L 50 butir, obat keras jenis Trihexyphenidyl 95 butir. “Termasuk uang tunai, Handphon dan sepeda motor yang digunakan tersangka waktu dilakukan penangkapan di TKP,” Tuturnya.
Kapolres Madiun Kota, menegaskan, bahaya narkoba menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa. “Tidak tertutup kemungkinan para pengedar tersebut menyasar ke pelajar sebagai pangsa pasar dan ini harus dicegah. Polisi tidak segan segan dan akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika,” Tegas Kapolres Madiun Kota.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto, juga menambahkan, Kota Madiun hanya digunakan sebagai transit peredaran narkoba yang berasal dari luar Kota Madiun. Hasil ungkap merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya. “Jadi para pelaku menggunakan modus ranjau dengan pola yang selalu berganti ganti agar tidak terendus oleh petugas,” Pungkas Aris Harianto kasat Reskoba Polres Madiun kota. (Den)