SeputarKita, Tanggamus – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan induk organisasi olahraga yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang mengatur tentang kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia dari tingkat Nasional sampai pada tingkat Kabupten/Kota. Sudah sepatutnya semua pelaku olahraga tidak terkecuali yang berkecimpung dalam kepengurusan KONI wajib mematuhi undang – undang SKN tersebut.
Merujuk pemberitaan media online beberapa hari terakhir bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 Februari 2022, dalam gelaran Musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus, juga diberitakan bahwa ada pejabat publik yang telah mendaftar dan telah mengisi formulir pendaftaran pencalonan ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus, yang oleh panitia melalui sekretaris panitia tim penjaringan ketua KONI menerangkan, bahwa berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap selanjutnya diberikan tanda terima dan layak untuk mengikuti pemilihan dalam musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022.
Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan publik terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di bumi begawi jejama ini.
Melalui diskusi Forum Aktivis Mulang Pekon, dengan tema “Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Diskusi yang dimoderatori oleh Syolahuddin Magad inisator aktivis mulang pekon ini berlansung di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus yang beralamat Jl. Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Dalam forum diskusi tampil sebagai narasumber utama Dedi saputra,S.H.I Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus. Dalam pemaparannya ketua DPC APSI Tanggamus menyampaikan bahwa, pereseden buruk bagi dunia olahraga di Tanggamus bila pelaksanaan Musorkab KONI Tanggamus mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40.
Ditempat yang sama, sebagai penanggap diskusi Wedi Yansyah selaku Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus menuturkan, Undang-undang SKN itu sifatnya mengikat, oleh sebab itu sangat disayangkan bila panitia penjaringaan dan calon ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik tidak memahami regulasi.
Hal senada juga diucapkan oleh Hendra Hadi Putra, sebagai bagian dari masyrakat Tanggamus tentu kita menaruh harapan agar dunia olahraga di Tanggamus ini Berjaya dan maju.