SeputarKita, Nganjuk – Lelang bunga Cengkeh di Kebun Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PUDAU) milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk diduga bermasalah. Pasalnya, panitia lelang yang merupakan bagian dari pengelola kegiatan seharusnya orang-orang yang memiliki kompetensi (kemampuan) dan keahlian yang ditunjukkan dengan sertifikasi yang dimilikinya.
Mbah Puji, ketua LSM di Nganjuk menandaskam, bahwa Penunjukan panitia lelang yang merupakan bagian dari pengelola kegiatan sebaiknya merupakan orang yang memiliki pengalaman serta kemampuan dan keahlian secara manejerial terhadap kegiatan hasil kebun milik daerah yang akan dilelang dan menjadi tanggung jawabnya.
Proses lelang hasil kebun milik daerah yang terjadi selama ini lebih banyak masalah disebabkan karena panitia lelang yang belum memiliki kompetensi (bersertifikasi) atau tidak memenuhi syarat secara menejerial terhadap suatu kegiatan.
Sehingga seharusnya lelang hasil kebun milik daerah apabila akan melakukan kegiatan lelang biar meminimalkan masalah harus meminjam tenaga ke pihak ketiga yang banyak memiliki tenaga bersertifikasi. Paling tidak, Perumda A U Nganjuk sebelum lelang hasil kebunnya konsultasi dan meminta petunjuk kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau kepada badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar pelaksanaan lelangnya dibelakang hari tidak menyalahi aturan yang ada.
“Masak staf keuangan Perumda A U yang bernama M. Nanang Fathurrahim jelas tidak punya kompetensi terkait lelang bunga Cengkeh diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang Tahun 2021, apa ini tidak menyalahi aturan yang ada. Rencana akan dumaskan kasus ini bila sudah cukup bahannya ke APH, ” tegasnya.
Sementara itu nara sumber yang biasa dipanggil Bang Yud mengatakan, lelang bunga Cengkeh milik Perumda A U dilakukan pada tanggal 29 Juni 2021 dan saat itu Direkrur Utama Perumda A U masih Plt dan dijabat oleh Desy Natalia Widya. Sedangkan Ketua Panitia Lelang bunga Cengkeh staf adminitrasi keuangan M. Nanang Fathurrahim.
Info yang ia dapatkan disaat mulai pengumuman lelang bunga Cengkeh tidak diumumkan secara terbuka untuk umum. Namun hanya selembar kertas yang ditempelkan di kantor perkebunan Cengkeh tersebut dan hanya sehari. Bukannya diumumkan melalui media masa, cetak dan elektronik ( online / internet).
Lebih ngeri lagi, semua mekanisme dan pola kerja Perumda A U semua mengarah sesuai petunjuk pembinanya saja yakni Ekbang.
Areal perkebunan milik Perumda AU yang berada di Desa Blongko Kec. Ngetos yang ada tanaman Cengkeh luasnya 4,5 hektar, sedangkan areal yang berada di Desa Sawahan Kec. Sawahan yang ada tanaman Cengkeh luasnya 5,2 hektar. Jadi total tanaman Cengkeh Perumda AU 9,7 Ha.
Pendapatan lelang bunga Cengkeh Tahun 2021 lalu, dari Kebun Blongko maupun Sawahan hanya sekitar Rp. 286 Juta, dengan rincian Kebun Sawahan Rp. 75 Juta sisanya dari Kebun Blongko Ngetos.
Info yang ia dapatkan, dari 2 Kebun Cengkeh seharusnya Perumda AU hasil lelangnya diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp. 600 Juta an, namun kenapa cuma menghaslilkan Rp. 286 Juta saja.
” Apa mungkin penyebabnya Pengumuman Lelang hanya di tempel sehari di dinding Kantor Perkebunan Blongko sehingga yang mau daftar cuma yang diundang tertentu saja dalam tanda kutip, ” ujar Bang Yud mengakhiri pertemuan dengan SeputarKita. (ris/tim)