SeputarKita, Jombang – Masih banyaknya masyarakat Jombang yang memiliki Status Perkawinan yang Belum Tercatat karena kondisi ekonomi yang kurang beruntung, Pemerintah Kabupaten Jombang memfasilitasi masyarakat dengan menggelar Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Selasa, (15/2/2022).
Launching Isbat Nikah Terpadu Se Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Forkopimda ini merupakan hasil kerjasama Lintas Sektor bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Purwanto, MKP bahwa fasilitasi ini menindaklanjuti hasil Nota Kesepahaman antara Pemkab Jombang dan Pengadilan Agama Jombang, serta hasil Audiensi Pengadilan Agama Jombang dengan Bupati Jombang demi terwujudnya kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang yang kurang beruntung.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sinergitas ini diharapkan tercapainya tujuan Itsbat Nikah. “Pada kegiatan ini bukan berarti pasangan ini dinikahkan kembali, akan tetapi kita memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah. Serta memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya. “Kedepan dari Pengadilan Negeri juga dapat berperan serta untuk turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim”, tandas Ketua PA Jombang.(Gus)