Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Jombang Berhasil Ungkap 63 Kasus Peredaran Narkoba


Seputarkita, Jombang – Sebanyak 63 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dan Polsek Jajaran sepanjang dua bulan terakhir Januari sampai Februari 2022. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 68 orang tersangka ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatresnarkoba AKP Riza Rahman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang. Jumat, (25/02/2022).

AKP Riza menambahkan, barang bukti dari hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dalam 2 bulan terakhir ini adalah 28 gram sabu, 14266 butir pil dobel L , alat isap, HP dan timbangan digital.

“Jombang berada pada peringkat 3 di Jatim pada temuan-temuan kasus narkoba, dan pemicu utama dari penyebab seseorang terjerumus pada jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah pada faktor ekonomi dan pergaulan yang salah tentunya.” Jelas Kasatresnarkoba.

“Kami berharap, masyarakat juga dapat bekerjasama dengan melaporkan pada pihak berwajib terdekat apabila menemukan indikasi-indikasi mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba. “ Lanjutnya.

“Ayo lur bareng – bareng berantas narkoba demi anak-anak dan penerus bangsa khususnya dikabupaten Jombang, Narkoba intine merusak lur.” Pungkasnya. (Gus).

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *