SeputarKita, Simalungun – Personel Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Pasangan Suami istri yakni BJ (25) dan CN (24) pada Sabtu (5/2) malam hari. BJ warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan, sedangkan istrinya CN merupakan warga Beringin Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi sabu seberat 5,47 gram.
Kapolres Simalungun ,AKBP Nicolas Dedy dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara (8/2) mengatakan Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.Tanpa berlama – lama petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,Sabtu (5/2/2022).
Tiba di lokasi Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha WR denga nomor polisi BK 5467 JAL.Petugas segera menghentikan motor tersebut dan menggeledah barang bawaannya.
Dari tangan Pasutri ini petugas menemukan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 5,47gram. Juga disita 1 unit HP Oppo,1 unit HP Xiaomi dan sebuah dompet merah morif kotak-kotak,”ujar Nicolas.
Mereka mengaku mendapatjan barang tersebut dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti yang berhasil kita temukan sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut, sementara pemasok sabu kepada tersangka belum berhasil ditemukan dan masih terus kita lakukan pengembangan,”pungkasnya. (MNK)