SeputarKita, Simalungun – Pemilik THM Ferrari Sudjito (57) dan anak buahnya Yudi Pangaribuan (31) di vonis hakim penjara seumur hidup dalam kasus Pembunuhan Wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal.
Dalam putusan yang dibacakan di pengadilan negeri Simalungun,kamis (03/02/2022) Majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena SH MH dan hakim anggota Mince S Ginting SH MKn dan Aries Ginting SH memutus sesuai tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (Kejari) Simalungun, Firmansyah.Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Diketahui, Sudjito merupakan boss THM Ferrari, sedangkan Yudi sebagai manajernya.Menurut Jaksa dalam tuntutannya Sudjito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal.Perbuatan Sudjito dinilai telah memenuhi unsur dalam pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Firmansyah menerangkan hal-hal yang memberangkatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sudjito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang sementara hal yang meringankan adalah Sudjito telah mengakui perbuatannya dan ia sudah berusia lanjut.
Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan,pelaku yang membonceng Praka Awaluddin Siagian ketika mengeksekusi Marsal,Jumat (19/06/2021) yang lalu.
Mendengar vonis tersebut kedua penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.Sementara Jaksa Penuntut Umum Firmansyah SH menyatakan terima atas hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang ia ajukan sebelumnya.
Bonia, Istri korban usai mendengar putusan majelis hakim tersebut mengatakan hukuman itu sangat pantas dan ia berterimakasih karena merasa puas atas hukuman yang diberikan majelis hakim. (MNK).