Dorong Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Sang Prabu Pranabumi Provinsi Banten, Layangkan Surat ke 5 Desa di Kecamatan Kemeri.

Surya, S.H./ Ketua DPW Sang Prabu Pranabumi Provinsi Banten

SeputarKita,Tangerang – Perkumpulan Dewan Pengurus Wilayah Sang Prabu Pranabumi, Provinsi Banten, layangkan surat permohonan informasi dan salinan dokumen kepada 5 (Lima) Desa di Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang. menurut Surya, S.H. / selaku ketua DPW Sang Prabu Pranabumi Provinsi Banten, mengatakan Langkah tersebut adalah suatu upaya untuk mendorong agar badan publik lebih transparan sesuai amanah undang – undang.

Menurutnya, Sejak Tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan, terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.

Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM).

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.

Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“ kami sangat peduli terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik di kabupaten Tangerang khususnya, menurut kami dengan adanya undang –undang ini, akan mendorong transparansi di seluruh kebijakan badan publik. Dengan adanya keterbukaan, kami sangat yakin akan meminimalisir tindakan – tindakan yang mengarah kepada pelanggaran. “ kata Surya ketika ditemui di kantornya.

Adapun surat permohonan informasi dan salinan dokumen itu kami layangkan ke, Pemerintah Desa Kemeri, Desa Karang Anyar, Desa Legok Suka Maju, Desa Patra Manggala, Desa Lontar dan Kecamatan Kemeri. Tujuannya agar pelaksanaan undang – undang 14 Tahun 2008 ini, berjalan sesuai dengan tujuannya,

Masih menurutnya, Surya mengatakan, dirinya tidak berprasangka negatif terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran di badan publik yang disuratinya. menurutnya, hal tersebut adalah salah satu hak dari warga Negara dalam keikutsertaan untuk membangun kesadaran para pejabat publik mulai dari tingkat Desa, agar selalu transparan. Hingga berita ini diterbitkan, 5 kepala Desa dan Camat Kemeri belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Sur/007)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *