Perumda Aneka Usaha Nganjuk Apabila Rugi, Seluruh Komponen Pelaksana Wajib Mengganti


SeputarKita, Nganjuk – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) Kabupaten Nganjuk ditetapkan dan sekaligus diundangkan pada tanggal 30 November 2020. Namun hingga sampai saat ini sangat tampak pelaksanaannya belum bisa maksimal, sehingga pengelola Perumda AU juga belum bisa maksimal mengembangkan bisnisnya sesuai apa yang terkandung dalam Perda tersebut.

Sebagaimana salah satu contoh dalam Perda 4 Tahun 2020 pada Bab XVIII Pasal 94, 95 dan 96 yakni Pembinaan dan Pengawasan. Khususnya Pasal 95, Sekretaris Daerah (Sekda) melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Aneka Usaha pada kebijakan yang bersifat stategis.

Namun prakteknya sampai awal Tahun 2022, Sekda sama sekali tidak dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan.

Melalui ponselnya, Sekda Yasin saat dimintai keterangan mengatakan ” sampai saat ini dirinya belum dilibatkan dalam Pembinaan dan Pengawasan Perumda Aneka Usaha, ” tuturnya.

Seputar Kita pada saat bertemu bersama disuatu tempat dan dihadiri Ketua LSM Tan Tuna, Puji Astowo. Direktur Utama (Dirut) difinitif angkatan 15 Oktober 2021, Jaya Nur Edi. Mantan Plt Direktur Utama (periode Maret s/d September 2021), Desy Natalia Widya. Saudaranya Dirut Jaya Nur Edi, Joko dan temannya.

Mantan Dirut Desy mengatakan, ketika dirinya mengganti posisi Plt Dirut Tirta serta peralihannya kepada Dirut difinitif Perumda Aneka Usaha Jaya Nur Edi tidak pernah ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Jadi begitu alih kepemimpinan ya hanya begitu saja serah terima jabatan tanpa LPJ. ” Ini semua sesuai arahan pembina Perumda Aneka Usaha yakni Ekbang, ” tegas Desy.

Ketua LSM Tan Tuna, Puji Astowo terkait hal diatas memberikan pendapat, seharusnya setiap pergantian Dirut perumda Aneka Usaha harus menyertakan LPJ untuk mengetahui kinerja dan alur kas sesuai penggunaannya selama menjabat. Tanpa LPJ jelas jelas sulit mengetahui kesehatan kas dan hasil kerja Dirut.

” Tampak sekali direksi Perumda Aneka Usaha pemahaman terkait Perda nomor 4 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati nomor 188 Tahun 2021 sebagai dasar bekerjanya cukup rendah, ” tukas Puji.

Ditambahkannya oleh Puji, dalam Bab XV Perda nomor 4 Tahun 2020 yakni Tanggung Jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, dalam Pasal 91 dijelaskan bahwa semua pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas yang tidak dibebani penyimpanan uang, surat surat berharga dan barang barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perumda Aneka Usaha, diwajibkan untuk mengganti kerugian dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

” Pasal ini sudah jelas, Perumda Aneka Usaha bila rugi, seluruh pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas harus mengganti kerugiannya, ” tegas Puji Astowo (ris).

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *