SeputarKita, Pemalang – Pemerintah kabupaten Pemalang melalui Sekertaris daerah lakukan gebrakan dengan Surat Edaran (SE) tentang pemakaian produk air minum dalam kemasan merek AJIBPOL disetiap acara kegiatan. Surat edaran tersebut dengan NOMOR; 690/ 102 /Ek. SDA yang di tunjukan Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pemalang,Pimpinan BUMD, Kepala Sekolah SMP/SD, Pimpinan Perusahaan di Kabupaten,Organisasi Masyarakat di Kabupaten Pemalang.
Dibuatnya surat edaran tersebut karena Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang telah memiliki Pabrik Air Minum Dalam Kemasan yang secara teknis sudah beroperasi, dan telah mendapatkan semua perizinan yang berkaitan dengan air minum dalam kemasan serta siap melayani secara komersial. Dengan harapan untuk meningkatkan penjualan secara komersial dan meningkatkan pendapatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang,
Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi melalui bagian humas Pradanaditya Leroi saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan adanya surat edaran dari Pemeritah Daaerah kabupaten Pemalang tersebut yang di tandatangani pada 10/01/2022. Jumat (28/01/2022).
Perumda Air Minum Tirta Mulia memohon bantuannya kepada masyarakat kabupaten Pemalang untuk dapat memakai produk Air Minum Dalam Kemasan Merek Ajibpol di setiap acara kegiatan dengan harapan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) kabupaten Pemalang.
“Ada Lima jenis Produk Air Minum Dalam Kemasan Merek Ajibpol, Cup 220 ml, Botol 330 ml, Botol 600 ml dan Galon 19 liter. Untuk masalah harga sendiri bisa menghubungi bagian marketing.” Pungkas Leroi. (FahmiNur).