Mendekam Di Penjara, Mantan Kadisperkim Pemalang Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah


SeputarKita, Pemalang – Mantan kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2020 oleh Kejari Pemalang.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pemalang, Haris Fadillah Harahap menyampaikan, dalma kasus ini tim penyidik Kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus.

“Hasil pemeriksaan telah menemukan bukti awal yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Dan tim menetapkan saksi Ir. M selaku PPK kegiatan BRS tahun 2020 menjadi tersangka (Tap-01/M.3.22/Fd.1/01/2022) per hari ini, tanggal 20 Januari 2022,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pemalang.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP propinsi Jateng, total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 564.797.903,-.

“Peran saudara M ini sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang kendali kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Beliau yang menyusun dari awal sampai penetapan akta kegiatan tersebut. Bantuan rumah swadaya yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perhmen PUPR no 7. Namun pada kenyataannya di lapangan tersangka ini mengkondisikan baik dari TFL untuk pengkondisian kedepannya,”katanya.

Setelah itu, toko material yang seharusnya ditunjuk melalui survey masyarakat oleh tersangka tidak dilakukan, tetapi malah membentuk tim eksternal. Tim eksternal ini yang nantinya menunjuk toko material.

“Keterlibatan tim eksternal ini yang nantinya akan menjadi pengembangan kita. Dan Kejari Pemalang tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Mantan Kadisperkim Pemalang tersebut bermula pada tahun 2020. Kabupaten Pemalang mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang bersumber dari DAK APBD Pemalang sebesar Rp 3.412.500.000,-. Bantuan tersebut dialokasikan untuk rehab rumah sebanyak 195 rumah di 4 desa di wilayah Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya tersangka juga sudah ditetapkan bersalah dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri dan mendekam di penjara. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Pengadilan Negeri Pemalang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus ini divonis masing-masing 2 tahun dan 1tahun 6 bulan penjara. (FahmiNur).

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *