Dugaan Pungutan MTsN 2 Magetan Bergulir, Kasi Pendma Kantor Kemenag Magetan Enggan Jawab Tegas

 

SeputarKita, Magetan – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Magetan, Yun Isnaini, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh MTsN 2 Magetan pada tahun lalu terkesan memberi tanggapan tidak jelas. Betapa tidak, Ia mengatakan pihaknya paham akan regulasi pemerintah tentang boleh atau tidaknya melakukan pungutan, namun justru tidak Ia jawab dengan tegas dan pasti.

Sebelumnya, padahal jelas, dirinya membaca sendiri surat pemberitahuan yang diedarkan MTsN 2 Magetan kepada semua wali murid yang berisi tentang permohonan partisipasi bantuan dana dari wali murid, peruntukannya berikut besarannya dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Lalu, Yun juga sempat membaca edaran dari komite madrasah berjudul Investasi Akherat Pembangunan Rumah Tahfidz MTsN 2 Magetan yang di dalamnya terkandung kebutuhan anggaran hingga jumlah minimal infaq siswa, namun masih saja enggan menjawab hal itu diperbolehkan atau tidak.

Yun Isnaini berkilah, semua regulasi pemerintah yang telah dimuat dalam lembaran negara dianggap semua masyarakat sudah mengetahui. Terlebih pimpinan publik, bahkan pimpinan lingkup madrasah dianggapnya sudah paham akan hal tersebut.

Sambungnya, Seksi Pendma Kemenag Magetan sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi terkait regulasi pemerintah kepada semua jenjang madrasah, hal ini terjadi lantaran tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Yun mengira, adanya koordinator Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam hal pengamanan dan sebagainya dipastikannya sudah ada sosialisasi di internal KKM.

“Jadi semua regulasi yang ada di lembaran negara dianggap semua masyarakat tahu, dan saya kira semua yang menjabat pimpinan publik, baik di madrasah tahu kan?, Kalau kita sosialisasi anggaran dari mana?, di DPA kami tidak ada kegiatan seperti itu, di dalam madrasah kan ada KKM, ada koordinatornya, saya kira untuk pengamanan dan sebagainya pastilah mereka sudah melakukan sosialisasi di internal KKM” ujar Yun Isnaini saat ditemui di kantornya, Jum’at (28/01/21).

Adanya temuan dugaan kasus tersebut, tambahnya, dia akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, pihaknya akan memanggil kepala MTsN 2 Magetan guna mengetahui alasan yang mendasari pengambilan kebijakan yang mungkin menurut regulasi tidak dibenarkan.

“Kalau saya mesti klarifikasi dulu sama pak Giana, kenapa dia bisa mengambil kebijakan yang mungkin menurut regulasi tidak dibenarkan, mungkin sebentar lagi akan kita panggil” jelas Yun.

Terkait regulasi pemerintah, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sedangkan, secara khusus, untuk madrasah negeri sendiri terdapat Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang komite madrasah, pasal 11 ayat 1 menyebut, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan hanya berbentuk bantuan atau sumbangan. Lalu pada pasal 2 berbunyi, bantuan sebagaimana dimaksud ayat 1 bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha dan atau lembaga nonpemerintah.

Kemudian, pada pasal 11 ayat 3, komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Menilik semua aturan pemerintah yang telah ditetapkan, sangat jelas, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.

Untuk diketahui, konfirmasi kepala madrasah atas dugaan pungutan MTsN 2 Magetan ini telah dimuat oleh media seputarkita.com pada rubrik pendidikan, Desember 2021. (TIM)

Check Also

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

  SeputarKita, Sampang – Polda Jatim menerjunkan 4 Tim khusus untuk penanganan peristiwa dugaan pengeroyokan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *