Tiga Pelaku Penyalahguanaan Narkotika Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Benowo


SeputarKita, Surabaya – Reskrim Polsek Benowo wilayah Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika, bukan tanaman melainkan narkoba golongan satu jenis Sabu dan Pil Extacy, yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika. Ketiga tersangka di tangkap di Jalan Tembaan, Surabaya sekitar lampu merah Tugu Pahlawan pada hari Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wib.

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial PH (41) pria warga Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, sedangkan FP (25) prempuan warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan Surabaya dan RDS (45) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos.,M.Hum, menjelaskan ketiga tersangka di tangkap daerah Jalan Tembaan dekat lampu merah dengan cara PH mendapatkan pesanan dari RDS memesan pil ectacy via telfon dan transfer M-banking sebesar Rp. 3.500.000,-.

“PH mendapatkan pesanan pil extacy dari ke RDS melalui telfon untuk pembayaran via M-banking. Setelah uang diterima sebesar Rp. 3.500.000,- diterima oleh PH, kemudian langsung dibelikan melalui FP sebesar Rp. 3.250.000,- (saudara PH mendapat keuntungan Rp. 250.000,-),” ujar Kompol Enny. 

Kompol Enny juga mengungkapkan bahwa PH mengantar FP ke Jalan Sencaki, Surabaya untuk membeli 10 butir pil extacy sekaligus menitip 1 poket sabu-sabu seberat 0,35 gram seharga Rp. 200.000, Sabtu (25/12).

“PH menunggu di gang dan FP membeli 10 buitr pil extacy ke bandar bernama Ilzam (DPO), sebesar Rp. 2.800.000,- ( FP mendapat keuntungan Rp. 450.000,-) dan 1 (Satu) poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000,” ungkap Bunda sapaan akrabnya. 

Setelah barang didapatkan kemudian PH mengantar FP pulang ke rumahnya. Namun di lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya keduanya ditangkap oleh anggota polisi unit Reskrim Polsek Benowo di saat melakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan FP ditemukan barang bukti berupa 10 butir Pil Extacy dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Saat di lakukan interograsi saudara PH mengaku bahwa 10 butir Pil Extacy adalah titipan saudara RDS dan 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram adalah dipakai sendiri,

selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah RDS ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu dan Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil milik RDS,” jelas Bunda

Barang bukti yang diamankan berupa

– 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya plastik kecil.

– 10 Butir Pil Extacy

– ATM BCA A.n PAULUS HENKY KURNIAWAN.

– ATM BCA A.n FP

– 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No pol : L-6758-WJ

– 1 Hp Samsung J1 Warna Putih

– 1 Hp OPPO A5 Warna Putih.

– 1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu

– Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil

– 1 Hp Xiaomi Warna Hitam, dibawah ke Mako Polsek Benowo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut

“Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. ( ses / Bas )

Check Also

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – DPC PDI Perjuangan Magetan menggelar rapat kerja cabang diperluas di wisma …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *