Sepanjang 2021 Polres Gresik Tumpas Ratusan Kasus Kejahatan


SeputarKita,Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan sepanjang 2021. Total 994 kasus diungkap. Dari total 1.135 laporan kasus, sebanyak 994 diselesaikan atau 83 persen. Meningkat 5 persen dibanding tahun kemarin.

“Hasil evaluasi kriminalitas pada tahun 2021 jumlah laporan sebanyak 1.135 Kasus dan telah terselesaikan sebanyak 994 Kasus atau 83% meningkat 5% dibandingkan tahun kemarin,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH,SIK, MSi.

Alumnus Akpol 2002 ini juga menyampaikan hasil evaluasi kejadian Laka lantas pada tahun 2021 sebanyak 641 Kasus. Dibandingkan tahun 2020 sebanyak 643 kasus.

“Angka kecelakaan mengalami penurunan jumlah kejadian yaitu sebanyak 2 Kasus,” terangnya.

Sebanyak tujuh kasus menonjol telah diselesaikan kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus Hoaxs atau berita palsu yang viral pada group Whatsapp dikalangan masyarakat gresik terkait meninggalnya Danramil Kebomas Gresik setelah disuntik Vaksin Covid – 19, yang terjadi pada bulan januari 2021 di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Polres Gresik telah berhasil menangkap 1 orang tersangka.

Kasus Bulliying / Persekusi terhadap siswi pelajar dengan cara mengeroyok korban secara bersama-sama yang viral di media sosial, yang terjadi pada bulan januari 2021 di kecamatan Gresik. Polres gresik berhasil menangkap 4 orang tersangka.

Kasus pengerusakan secara bersama-sama yang viral di media sosial yang dilakukan oleh sekelompok orang dari perguruan silat yang terjadi pada bulan November 2021, di kecamatan Balongpanggang. Polres gresik telah berhasil menangkap 3 orang tersangka.

Kasus peredaran pupuk tidak berlabel dan tidak memenuhi standard SNI, yang terjadi pada bulan november 2021 di kecamatan Sidayu dengan barang bukti sebanyak 12 ton pupuk. Polres gresik telah berhasil menetapkan 1 orang tersangka.

Kasus tindak Pidana Perdagangan orang dengan modus pelati tidak memiliki ijin yang sah menampung 7 orang korban selama 7 bulan yang dijanjikan kerja sebagai tenaga kerja imigran dengan meminta bayaran sebesar 16 juta rupiah yang terjadi di bulan desember tahun 2021 di kecamatan Duduksampeyan kabupatwn Gresik

Polres gresik berhasil mengungkap 1 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Satresnorkoba Polres Gresik perbulan Oktober sampai Desember 2021 berhasil menangkap 27 tersangka dengan jumlah kasus 21 kasus dan berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 15.94 Gram,” terangnya.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis bersama Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan eropa dan timur tengah (BP2MI) Hadi Wahyuningrum, Kepala UPT BP2MI Surabaya) Haappy Mei Ardeni, Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus dan Fatkur Perwakilan dari Pengadilan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti kejahatan seperti botol minuman keras, ganja, sabu hingga knalpot di halaman Mapolres Gresik. ( ses / mz )

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *