Perhimpunan Masyarakat Kabupaten Tanggamus (PM-KUTA) Saat Menggelar Aksi Damai di Halaman Kejati Lampung |
SeputarKita, Bandar Lampung – Menyoroti beberapa kegiatan milik Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang diduga sarat akan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, Perhimpunan Masyarakat Kabupaten Tanggamus (PM-KUTA) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Kota Bandar Lampung. Kamis, (02/12/2021).
Dalam Pers Rilisnya, PM-KUTA menyatakan kegiatan tersebut digelar dengan mererapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat, PM-KUTA menyebutkan ada beberapa kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021yang diduga sarat pelanggaran.
Adapun nama-nama kegiatan tersebut adalah, Pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jl. Kaca Marga – Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, menggunakan anggaran Rp 5,9 M dari APBD 2021, rekanan pelaksana Ayu Syara Bersaudara; Rekonstruksi ruas Jl. Ruas Lengkukai – Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, anggaran sebesar Rp. 3,5 M dari APBD 2021, rekanan pelaksana CV. Cukuh Balak; Peningkatan Jl. S.D Rigid Pavemen (ruas 429), Jl. Suka Jaya – Salo, Kecamatan Kelumbayan, anggaran sebesar Rp. 1,2 M, rekanan pelaksana CV. Bumi Pratama; Pembangunan Jembatan Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, anggaran sebesar Rp. 2,8 M, rekanan pelaksana CV. Keenam Mitra Persada; dan kegiatan Pembukaan Badan Jalan di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan yang tidak ada keterangan alias diduga proyek siluman;.
Peryanda, selaku koordinator aksi mengatakan, pasca diperiksanya pekerjaan Rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jl. Kubu Langka – Banjar Negeri TA 2020 Kabupaten Tanggamus oleh kejaksaan, semangat pemberantasan tindak pidana korupsi seolah di pukul paksa mundur.
“Ini memperlihatkan kepada kita semacam ada kekuatan persekongkolan yang besar.” Tegas Peryanda.
“Kemunduran semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, wabil khusus di Kabupaten Tanggamus ini harapannya mendapat tanggapan yang serius oleh Presiden Joko Widodo, supaya marwah suatu lembaga negara terselamatkan dan semangat pemberantasan korupsi mendapatkan energi baru demi keadilan dan kesejahtraan rakyat.” Lanjutnya.
Lanjut Peryanda, PM-KUTA menduga ada kerugian perekonomian negara dan keuangan negara pada kegiatan diatas, indikasi kerugian negaranya terlihat dari perencanaan awal, hal itu bisa ditelaah dari besarnya pagu anggaran yang di gelontorkan.
“Selain itu kerugiannya ada pada dugaan pengurangan volume, kualitas bahan material yang menyebabkan tidak sesuai lagi dengan spesifikasi. Karenanya PM KUTA Menuntut : Mendesak Kejati Lampung agar memeriksa Dipa Induk maupun Dipa Petikan, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Tahun 2021; Mendorong Kejati Lampung untuk memeriksa tekanan pelaksana, PPTK, PPK, PA/KPA dan pengawas lapangan guna membongkar borok dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus; menekankan kepada Kejati agar merespon dengan cepat isu-isu tipikor yang sedang berkembang di Provinsi Lampung wabil khusus Kabupaten Tanggamus; dan menegaskan kepada Kejati Lampung supaya menjalankan amanah Kejagung dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.” Pungkas Peryanda. (Fid).