Terjerat Hutang, Pemuda Asal Magetan Nekat Ajak Temannya Curi Sepeda Motor


SeputarKita, Madiun – Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian Sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Pule, serta di Desa Pucangrejo, kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Menurut keterangan Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers, Senin (15/11/2021) menerangkan, ketiga pelaku ini ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban pencurian, dengan dua TKP yang berbeda.

Kejadian pertama didepan gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan pada hari Kamis, (7/10/2021) lalu, dan yang kedua tempat kejadian di jalan persawahan Desa Pucang Rejo kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. 



Mereka beralamatkan sama, yaitu dari kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Untuk modus operandinya ketiga pelaku melakukan peran yang berbeda, satu sebagai pemantau tempat sekitar dan yang lain sebagai eksekutor.

“Ketiga pelaku ini saling kenal atau teman bergaul, karena ketiganya beralamat sama dari Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat. Kejadian pencurian ini dilakukan oleh pelaku sudah dua kali diwilayah hukum Polres Madiun Kota, tapi kita masih akan lakukan pengembangan lagi.” Ujar Kapolres. 


“Untuk kronologi awalnya, kedua pelaku inisial DS (22) warga Lingkungan Karang, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat dan AS (19) Warga Mangge, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat ini diajak oleh pelaku Andre Angryawan (27) warga kelurahan Mangge kecamatan Barat, Magetan untuk mencuri dengan dijanjikan hasilnya dibagi rata. Tetapi pada kenyataanya uang dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku DS, dan AS tidak di berikan sama sekali,” Terang Kapolres

Selain itu Dewa menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya tersebut melalui aplikasi Facebook dan hasil dari penjualannya menurut AA digunakan untuk membayar hutang. 


“Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ini melalui Facebook dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut oleh pelaku digunakan untuk membayar hutang, untuk barang bukti yang di amankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor Supra X 125 milik korban, dan untuk kendaraan yang satunya lagi masih dalam pencarian karena belum diketahui keberadaannya,” tutup Kapolres. 

Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Madiun Kota saat di rumahnya masing-masing. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363ke 4e KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Den). 

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *