Rampas HP dan Sepeda Motor, Pencari Burung Asal Jombang di Amankan Polres Madiun

SeputarKita,Madiun – Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap tersangka SS (42) warga kabupaten Jombang Jawa Timur. SS diamankan oleh anggota satreskrim Polres Madiun di Kabupaten Bojonegoro atas dasar laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, (18/10/2021) dengan tempat kejadian di jl.Sawah Turut, Dusun Robahan, Desa/Kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun.

Kepada awak media Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 pukul 11.30 Wib korban mengendarai sepeda motor menuju sawah dengan maksud mengairi sawahnya, setelah selesai mengairi sawah kemudian korban istirahat di lincak jalan sawah yang banyak tanaman pohon jati tepatnya Jl. Sawah Turut, Dusun Robahan, Rt 20, Rw 06, Desa. Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan kendaraan bermotor merk honda Supra X Nopol AE 4992 IF diparkir tidak jauh dari lokasi korban istirahat.

Kemudian selang tidak lama, korban didatangi pelaku yang tidak korban kenal dengan ciri – ciri badan kurus kulit hitam dengan memakai jamper warna putih kumal, celana jeans hitam kumal, mengenakan topi rimba warna hitam.


Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak korban mengobrol, saat korban yang pada waktu itu sedang melihat Handphone miliknya, dari belakang tiba – tiba pelaku memukul leher korban hingga tidak berdaya, Untuk selanjutnya korban terjatuh ke tanah dan Handphone milik korban terlepas. Pelaku lalu mengambil kunci kontak dan Handphone milik korban selanjutnya membawa kabur kendaraan milik korban

“Saat ini kita dari polres Madiun akan terus mendalami terkait kasus ini, melihat seperti kasus serupa yang dulu pernah di tangani oleh kasat Reskrim saat masih menjabat di polres Magetan dulu, apakah ada kaitannya dengan kelompok – kelompok tersebut atau tidak Karena setiap orang itu memiliki Karakter tersendiri maka dari itu saat ini kita masih akan terus dalami lagi,”terangnya

Dengan kejadian ini Kapolres Madiun meminta kepada masyarakat untuk membantu doa agar kasus ini bisa segera terungkap. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku di kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(Den)

Check Also

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak beberapa pekan terakhir petani bawang merah di Nganjuk, disibukkan dengan serangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *