Pasang APK Sebelum Masa Kampanye, Calon Kades Nomer 2 Desa Sareng Disinyalir Langgar Perbub 38 Tahun 2021

APK yang dipasang sebelum masa kampanye


SeputarKita, Madiun – Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon kepala Desa (Diraga Bima Firnanta, SE) di Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan nomer urut 2, kini membuat calon kepala Desa nomer urut 1 (Budiono) menjadi geram.

Dirasa tindakan yang dilakukan oleh calon nomer urut 2 tersebut sudah melanggar aturan Perbub no 38 serta Trantib, yang mana calon nomer urut 2 tersebut telah memasang APK tidak sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah di tentukan, memasang APK di tempat Fasilitas umum, serta memasang APK dengan mencantumkan nomer urut dan di perjelas dengan gambar yang mengarah ke pencoblosan nomer urut, hal itu sudah jelas jelas melanggar aturan.

Budiono selaku calon kepala Desa nomer urut 1 saat dimintai keterangan sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh lawannya tersebut. Yang mana calon lawannya telah memasang APK sebelum waktu yang sudah di tentukan, padahal setiap calon sudah diberikan informasi dan sudah diperjelas dalam peraturan dalam pencalonan kepala Desa, kapan waktunya untuk berkampanye.

“Pemasangan APK yang saat ini sudah di lakukan oleh calon nomer urut 2 itu sebenarnya menyalahi aturan, karena ini kan belum masa kampanye, dengan kejadian ini saya berharap kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan kepada calon nomer urut 2 untuk segera melepas semua APK yang sudah terpasang seperti apa yang sudah disampaikannya, (akan melepas semua APK pada 23/11/2021 malam) yang jelas agar tidak menimbulkan situasi menjadi memanas,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Heri Priyanto, M.Pd, selaku ketua panitia pemilihan calon kepala Desa Sareng melalui Toni selaku Wakil ketua saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tindakan awal seperti mendatangi rumah Diraga Bima Fernanta calon nomer urut 2, pihak panitia sudah memberikan teguran secara lisan untuk segera melepas semua APK yang sudah terpasang.

“Kita sudah melakukan tindakan awal dengan cara memberikan peneguran secara lisan kepada calon kepala Desa nomer urut 2 untuk segera melepas semua APK yang sudah terpasang, dari pihaknya bersedia dan sanggup menurunkan semua APK tersebut nanti pada malam hari mengingat para pekerjanya saat siang hari masih bekerja. “Pungkasnya. (Den).

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *