SeputarKita, Nganjuk – Sebagaimana yang ditulis salah satu media online WartaHukum yang diterbitkan hari ini Senin (22/11/2021), dijelaskan bahwa PT. Multi Farmindo Jaya belum memiliki izin SLO (Standard Layak Operasional) maupun IPAL (Izin Pengelolaan Limbah).
Hasil konfirmasi dan penelusuran SeputarKita beberapa pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk setelah turun ke lapangan atas adanya pengaduan masyarakat telah memberikan keputusan yakni Analis Yuridis Ketaatan antara lain, bahwa PT. Multi Farmindo Jaya telah melakukan pembuangan limbah tanpa ada pengolahan terlebih dahulu dan telah melanggar Pasal 130 ayat 1, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlundungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT. Multi Farmindo Jaya belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah di luar titik penataan atau yang telah diberikan kelayakan operasi sistem pembuangan air limbah, hal ini telah melanggar Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 11 Tahun 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, PT. Multi Farmindo Jaya pelanggarannya pada pasal 20 ayat 3 UU nomor 32 Tahun 2009 yakni setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan a). Mematuhi mutu lingkungan hidup.
b). Mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dengan item ini belum dimiliki PT. Multi Farmindo Jaya.
Untuk mempertegas hal diatas, Seputarkita telah melayangkan surat konfirmasi pada DLH tertanggal 8 November 2021 dan dijawab oleh Dinas dengan nomor surat 660/3357/411.315/2021 tertanggal 15 November 2021 dikatakan bahwa Dinas LH Kabupaten Nganjuk telah menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas LH Nganjuk, Yudi Ernanto, S.Pi., MM.
Apa yang tertulis dalam surat konfirmasi yang disampaikan kepada Dinas LH dan jawabannya sama sekali tidak nyambung.
Bila dilihat dalam aturan yang sesuai UU nomor 32 Tahun 2009 dan tercantum pada Bab XV tentang ketentuan PIDANA pasal 97 s/d 123, salah satunya dalam pasal 103 yang berbunyi ” setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar Rp. dan paling banyak 3 Miliar Rupiah. “
Ketua LSM Tan Tuna, mbah Puji (panggilan akrabnya), jika tindak lanjut Dinas LH terhadap pelanggaran UU Lingkungan Hidup tidak ditangani dengan serius dan tegas sesuai aturan yang ada. Jelas sekali yang paling dirugikan adalah akibat dampak limbah yang akan diterima masyarakat dan anak cucu kita ke depan. Dan hal itu akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang dalam menyongsong ” Revolusi Industri ” di Nganjuk. ” Mestinya kasus yang terjadi ini harus dilangsungkan ke aparat untuk dipidanakan saja, ” imbuh Mbah Puji
” Pihak LSM Tan Tuna akan menindak lanjuti dengan pengaduan, agar nanti ke depan Nganjuk akan berdiri puluhan Pabrik. Bagi Pabrik yang menghasilkan limbah padat atau cair, perizinannya harus diurus terlebih dahulu sebelum produksi. Sudah bisa dipastikan pengelolaan limbahnya akan sesuai aturan perizinan yang diperoleh. Untuk PT. multi Farmindo Jaya apa perizinannya sudah komplitkah?, ” tandasnya.
Pihak PT. Multi Farmindo Jaya yang saat pertemuan di Balai Desa Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk diwakili sdr. Kemal, saat dikonfirmasi terkait proses penanganan limbah melalui ponselnya sebagai berikut,
[19/11 09:58] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Sbntr bapak saya lagi ada meeting bapak [19/11 09:58] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Nanti saya update bapak.. atau mungkin bisa ketemu saja nantk sore2 pak ? [19/11 15:23] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Baru selesai meeting saya pak [19/11 15:23] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Lepas jam kerja nggih pak [19/11 18:02] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Iya pak disini ya hujan deras pak.[20/11 20:13] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Nanti njenengan langsung ke LH saja njeh.. saya tak fokus berbenah mas yah .. spy semua segera selesai, nuwun [20/11 20:16] PT. M. Farmindo Jaya Kemal: Mungkin nanti kalau kami sudah berbenah dan beres semua mungkin kita bisa sharing2 mas ya.. tks mas
Sampai berita ini diturunkan, PT. Multi Farmindo Jaya belum memberikan update terkait pengelolaan limbahnya, atau merasa menganggap ringan atas tindakan pembuangan limbah yang telah dilakukannya, atau merasa telah dapat “Restu”.
Yang bisa dipastikan, problim limbahnya telah menjadi polemik masyarakat sekitar lokasi berdirinya peternakan tersebut. (ris/Red)