SeputarKita, Nganjuk – Perhatian Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Jokowi sejak periode pertama hingga periode kedua ini terhadap nasib Petani sungguh luar biasa membanggakan guna meningkatkan kesejahteraannya. Digelontorkan bantuan dalam bentuk fisik maupun ilmu manejemen usaha tani melalui petugas ASN (Aparatur Sipil Negara). Tumbuh berkembang atas upaya Petani untuk pemenuhan ketersediaan pangan nasional, sebagai harapan Pemerintah yang tercanangkan.
Upaya baik Pemerintah tampaknya masih terkendala adanya hambatan-hambatan yang butuh diurai, adanya benang kusut atas kebijakan oknum di daerah, yang disinyalir memanfaatkan bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) untuk kepentingan tertentu. Untuk edisi ini, media cetak dan online Seputarkita mencoba melakukan penelusuran sejak beberapa bulan yang lalu atas dasar adanya informasi dari narasumber dan konfirmasi pada pihak Dinas Pertanian setempat.
Pada tanggal 08 November 2021, biro Seputarkita Nganjuk meluncurkan surat konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk yang isinya antara lain, Tahun 2017 Dirjend Pertanian telah menurunkan bantuan beberapa puluh unit Combine Harvester (alat mesin panen padi) yang diperuntukan pada Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Kecamatan se Kabupaten Nganjuk agar bisa meringankan beban para petani di saat panen. Namun hingga sampai saat ini, pengelolaannya bukan pada Gapoktan dimaksud, tapi dikelola oleh Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA).
Harga sewa Combine Harvester pada petani, tiap luas areal 100 Ru (satu hektar 700 Ru) nilainya ongkos panen rata rata secara umum Rp. 250. 000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rp). Jadi ongkos tiap HA nya sama dengan Rp. 1.750.000,00.
Surat jawaban konfirmasi dari Disperta Nganjuk diterima Biro Seputarkita Nganjuk dengan nomor surat 521/2443/411.316/2021, tertanggal 18 November 2021 yang ditanda tangani Kadis Yudi Ernanto, S.Pi, MM, dikatakan luas areal tanaman padi setiap musim 80.000 Ha. Luas tanaman padi yang dipanen menggunakan Combine Harvester bantuan dari Dirjend Pertanian tidak terdata di Dinas. Sewa alat bantu panen padi tidak ada ketentuan dari Dinas. Pengelolaan Combine Harvester dikelola UPJA dan ada pertanggungjawabannya. Namun oleh Dinas nilai pertanggungjawaban UPJA tiap musim panen nilainya berapa dan ketua UPJA siapa serta UPJA dibentuk atas dasar Perda atau apa tidak pernah dijawab Kadis Pertanian atas kelanjutan konfirmasinya.
Ketua LSM Tan Tuna Kabupaten Nganjuk Mbah Puji terkait Combine Harvester mengatakan, jika mesin Combine Harvester bantuan dari Dirjend Pertanian tidak disalurkan pada Gapoktan dan dikelola sendiri oleh Dinas Pertanian Nganjuk dengan membentuk 5 Divisi, dan penanganannya diberikan kepada Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL) yang notabene Aparatur Sipil Negara. Bukankah ASN punya tugas pokok dan fungsi spesifik sesuai disiplin ilmunya?
Dengan cara-cara ini, tetap merugikan petani. ” Selama ini petani selalu menjadi obyek sebagai alasan untuk menurunkan bantuan, ” tukasnya.
Ditambahkannya, pertanggung jawaban UPJA itu tiap musim panen disetor pada siapa, sudah pasti tidak pernah bisa diperjelas untuk konsumsi publik. Analisa kami bisa diperkirakan, kalau total areal tanaman padi tiap musim 80.000 Ha. Tiap tahun 3 kali tanam. Paling tidak luas tanaman padi tiap tahun bisa berkisar 200 ribu Ha di Kabupaten Nganjuk. Combine Harvester yang dikaryakan pada UPJA tiap tahunnya apabila hanya bisa mencapai target luas panen 1 prosen saja, jelas mendapatkan ongkos panen 2. 000. Ha.