SeputarKita, Madiun – Kabupaten Madiun melalui Inspektorat dan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun melakukan giat operasi mendadak pada, Kamis 21/10/21, giat operasi dilakukan Terkait peredaran rokok ilegal di Desa Kare dan Desa Kuwiran Kabupaten Madiun.
Untuk pelaksanaanya di lakukan dengan sistem acak ada 5 toko yang diperiksa oleh petugas Satgas di setiap desa, saat melakukan pemerikasaan Petugas dari Satgas rokok tidak menemukan keberadaan rokok ilegal tanpa cukai di setiap tokonya.
Selain memeriksa, petugas Bea Cukai dan petugas dari Pemerintah Kabupaten Madiun juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko. Dengan cara menerangkan bagaimana ciri – ciri rokok ilegal dan bahanya bagi penjual.
Cahyo A Wibowo Pemeriksa Ahli Utama dari kantor Bea Cukai Madiun saat di mintai keterangan menjelaskan, operasi kali ini tidak diketemukan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. “Saat kita melakukan operasi ini tadi Alhamdulillah tidak menemukan rokok tanpa cukai, rokok cukai palsu, maupun rokok dengan cukai bekas, Itu berarti menandakan masyarakat kare sudah tidak menginginkan adanya rokok ilegal,” terangnya.
Ada 5 tahapan terkait rokok ilegal terang Cahyo ke awak media. Yang pertama ada pita cukainya atau tidak, yang kedua pita cukainya asli atau palsu. Adapun terkait pita cukai juga ada tiga tahapan kertasnya, cetakannya dan hologramnya. Ketiganya bisa dicek dengan ultra violet, seperti sama persis caranya mengecek cetakan uang,” ungkap Cahyo.
Juga terkait pita cukai bekas dan dipasang kembali itu juga merupakan rokok ilegal. Kita berharap kepada masyarakat jangan mau menerima iming – iming atau hadiah dengan cara pengumpulan pita cukai bekas dan menolaknya,” himbaunya.
Muhaimin, Ahli PIB Pengawas Pemerintahan Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Madiun menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Bea Cukai. pada intinya semuanya untuk masyarakat Kabupaten Madiun. Jangan samapi terbawa arus ataupun iming – iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang artinya akan merugikan diri sendiri maupun pemerintah Kabupaten Madiun,” imbuhnya.
Tia warga Desa Gondosuli pemilik toko yang yang berada di kare, sangat senang sekali adanya satgas rokok dari Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang datang ke tokonya.
Dengan memberikan penjelasan terkait cukai rokok ilegal dan bagaimana cara pengecekannya. “Dengan mengunakan sinar ultra violet seperti cara mengecek uang dan juga terkait perbedaan cukai rokok kretek maupun rokok Filter,” jelasnya.
Selain itu, Tia juga berharap kepada para penjualan rokok ilegal untuk tidak kembali melakukan perbutan dengan menjual rokok ilegal. Sebab sangat berbahaya bagi penjualnya, seperti saya ini,” imbuhnya.
Cahyo menambahkan, bagi penjual rokok ilegal akan dikenakan sangsi, baik secara adminitrasi maupun pidana dengan ancaman minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 5 tahun berikut dendanya.
Kegiatan Operasi ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemda dan Bea Cukai dalam bentuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk bersinergi rutin setiap tahun.
Cahyo juga mengajak untuk bekerja sama menggempur peredaran rokok ilegal, karena dana hasil cukai tembakau untuk mengamankan pemasukan negara dan akan kembali dibagikan kepada masyarakat.(Den/Red)