SeputarKita, Ngawi – Investigasi atas dugaan kasus penyelewengan gaji karyawan SPBU 54.632.09 Sidowayah berlanjut. Kini dengan babak baru berupa mediasi antara pihak karyawan dan manajer perusahaan.
Usaha penyelesaian masalah atas dugaan perilaku koruptif itu dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten Ngawi pada Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, Cukup Prijadi, selaku Kepala Seksi Hl dan Syaker Disnaker Ngawi mengatakan, mendasar tugas dan wewenang dinas tersebut, pihaknya hanya bersifat memberikan fasilitas mediasi antara karyawan perusahaan tersangkut dengan manajer. Menurutnya, dinas terkait bukan mediator untuk mengurai ataupun menyelesaikan permasalahan itu.
“Kami hanya memfasilitasi tempat saja, untuk permasalahan itu kita kembalikan semuanya kepada yang bersangkutan yaitu antara karyawan dan manajer perusahaan, karena masalah ini bukan wewenang kami” terang Cukup.
Kembali ke mediasi, setelah kurang lebih satu jam melakukan perundingan, karyawan yang menuntut haknya atas dugaan penyelewengan gaji tersebut memberikan keterangan, bahwa mediasi kali ini belum membuahkan kesepakatan pasti, dan dirinya merasa digantung atas pertemuan kedua belah pihak tersebut.
Pasalnya, jelas karyawan yang tidak ingin disebut namanya ini, saat mediasi berlangsung hanya terkesan seperti ngobrol biasa, sama sekali tidak menghasilkan sesuatu yang bersifat mengikat simpulan pasti. Menurutnya, ada beberapa poin kesepakatan awal yang justru terabaikan.
Salah satu diantara poin tersebut, sambungnya, dirinya menuntut manejemen perusahaan mengembalikan kekurangan hak gaji selama Ia bekerja sebesar Rp. 39.000.000,00, dan hal itu malah dirasa mengambang. Oleh sebab itu, Ia akan terus memperjuangkan apa yang telah menjadi haknya tersebut.
“Di dalam mediasi tersebut terkesan seperti ngobrol ngopi Karena tidak menghasilkan sesuatu yg bersifat mengikat simpulan yang pasti. Karena dari kesepakatan awal ada beberapa poin yg terabaikan dan ya udah terkesan begitu aja, mengambang tidak jelas, atas hal itu saya akan terus memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak saya” katanya.
Sementara, dari pihak penghubung awak media dan pemilik perusahaan, Topan, saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan menjawab, bahwa pihak pemilik perusahaan akan bertemu dengan pengurus di usaha terkait. Tulisnya, wakil pemilik akan menemui manajer dan seluruh karyawan SPBU Sidowayah.
“Update nya owner akan ketemu dengan pengurus di usaha yang terkait dgn pertamina, spbu, agen lpg dll. Hari ini ada wakil dr owner ke sidowayah utk ketemu dgn manager dan seluruh karyawan spbu sidowayah” balas Topan, via aplikasi pesan, Kamis (21/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, perusahaan SPBU di bawah naungan PT. NUSANTARA MAKMUR SADHANA ini diduga tidak memberikan hak gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK Ngawi. Selain itu, sebelum Oktober 2021, perusahaan ini juga diduga tidak memberikan bukti berupa slip gaji, amplop, ataupun catatan lain yang menyatakan upah tersebut dari pihak manajemen perusahaan kepada karyawannya. (Gus).