Gaji Karyawan SPBU 54.632.09 Sidowayah, Ngawi Diduga Diselewengkan, Jauh Dibawah UMK

SPBU 54.632.09 Sidowayah


SeputarKita, Ngawi – Dugaan penyelewengan gaji karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi mencuat. Perusahaan di bawah naungan PT. NUSANTARA MAKMUR SADHANA ini diduga tidak memberikan hak gaji kepada karyawaanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kabupaten Ngawi.

Dari hasil investigasi tim awak media di lapangan, karyawan di perusahaan tersebut mengungkap, selama empat tahun ia bekerja di SPBU Sidowayah, dirinya hanya menerima gaji sebesar satu juta rupiah per bulan.

Rincian awalnya, beber karyawan SPBU, saat pertama kali masuk kerja pada 2017 lalu, tiga bulan pertama ia bekerja, alih-alih karyawan baru atau disebut masa training oleh tim manajemen, dia hanya menerima gaji lima ratus ribu rupiah per bulan. Lalu tiga bulan kedua, gajinya dinaikkan menjadi Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, kemudian setelah enam bulan bekerja pendapatan perbulan dari gajinya bertambah menjadi Satu Juta Rupiah hingga sekarang.

Slip gaji karyawan SPBU

Nilai Satu Juta Rupiah itu, sambungnya, tentunya tidak sesuai dengan data yang ia peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan Ngawi. Data dari BPJS tercantum, upah yang seharusnya dia terima adalah sebesar Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah, atau sesuai dengan UMK Ngawi.

Tidak cukup dengan gaji jauh dibawah UMK kabupaten Ngawi, bahkan, jelas karyawan SPBU yang sengaja disembunyikan identitasnya ini mengatakan bahwa semua karyawan SPBU tersebut, terhitung sebelum bulan Oktober 2021, tidak pernah menerima slip gaji, amplop, ataupun catatan lain yang menyatakan upah tersebut dari pihak manajemen perusahaan.

“Saya bekerja di SPBU 54.632.09 Sidowayah mulai September 2017, dan saya mendapatkan upah gaji sebesar lima ratus ribu rupiah pada tiga bulan pertama, lalu tiga bulan kedua tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, kemudian bulan berikutnya yang saya terima sebesar satu juta rupiah hingga sekarang, itupun sebelum Oktober 2021 tanpa slip gaji, amplop, ataupun catatan lainnya dari pihak manajemen” ungkapnya.

Data di BPJS Ketenagakeejaan

Atas dugaan kasus diatas, pada Selasa (19/10/21) siang, awak media menemui manajer perusahaan SPBU Sidowayah untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, saat ditemui, Agus Supriono selaku manajer justru seolah menghindar dan irit bicara, Agus hanya mengatakan kasus tersebut mau dikoordinasikan dengan Disnaker kabupaten Ngawi.

“Mau dikoordinasikan dengan Disnaker” jelas Agus.

Sementara, Topan, penghubung antara awak media dan pemilik perusahaan saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan menuliskan, bahwa Ia telah memberikan informasi terkait dugaan kasus penyelewengan gaji karyawan itu kepada pemilik perusahaan SPBU. Akan tetapi, sampai saat berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak pemilik SPBU 54.632.09 Sidowayah.

“Tadi sudah saya sampaikan tapi belum ada respon dr pt tsb pak dan saya berada di divisi yang berbeda. Karna saya juga banyak di surabaya. Usaha yang terkait dgn pertamina ditangani pemilik langsung” tulis Topan via aplikasi perpesanan.

Terkait dugaan kasus penyelewengan gaji karyawan tersebut, hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Terkait upah minimum, PP No.36 Tahun 2021 menegaskan upah minimum berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun upahnya mengacu struktur dan skala upah. Sebagaimana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No.36 Tahun 2021 menghapus upah minimum sektoral. (Gus).

Check Also

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

  SeputarKita, Magetan – DPD LIRA berkolaborasi bersama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengunjungi Panti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *