SeputarKita, Magetan – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kabupaten Magetan berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai Bedah Rumah.
Program yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyasar rumah – rumah masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah yang tidak layak, agar dirombak sehingga layak untuk dihuni.
Namun, program yang bertujuan untuk menaikkan kualitas tempat tinggal masyarakat agar menjadi kuat dan sehat ini terindikasi terjadi pungli (pungutan liar), karena ternyata warga penerima program itu dikenai biaya tambahan.
Seperti yang dialami Katimin, warga miskin penerima bantuan RTLH di Dusun Jetis, RT01/RW01, Desa/Kecamatan Ngariboyo, yang mengaku diminta membayar Rp 912.500 dengan dalih untuk membayar kekurangan material. Rabu, (27/10/2021).
“Rumah saya sudah selesai dibangun, untuk menghemat ongkos tukang kami gotong royong dibantu tetangga kanan kiri secara swadaya. Setelah itu datang pendamping RTLH dan seorang perangkat desa. Saya diminta datang ke kantor desa, katanya untuk membayar kekurangan material bangunan,” tuturnya.
“Surat panggilan tagihan kekurangan material bangunan itu diantar pendamping program RTLH dan perangkat desa. Surat panggilan itu juga ada tandatangan Kades Ngariboyo,” tambahnya.
Menurut Katimin, pembayaran kekurangan material itu diterima langsung Kades Ngariboyo, tanpa ada penjelasan pembayaran material bangunan apa dan tanpa kuitansi pembayaran.
Tidak hanya Katimin, tetapi ada beberapa penerima program RTLH yang juga mengeluh karena dimintai pembayaran tersebut. Besaran kekurangan pembayaran untuk warga penerima RTLH tidak sama, Semua yang ditagih pihak desa juga tanpa penjelasan dan kuitansi pembayaran.
Sampai berita ini diturunkan, Kades Ngariboyo masih belum bisa ditemui. Sedang perangkat desa yang lain termasuk Sekdes, mengaku tidak tahu.
Ditemui dikantornya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadisperkim) Kabupaten Magetan, Sudiro mengatakan untuk Desa/Kecamatan Ngariboyo ada sebanyak 25 rumah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang sering disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Rabu, (27/10/2021).
“Besar bantuan stimulan yang diberikan, sebesar Rp. 20 juta langsung masuk ke rekening penerima bantuan yang akan dibagi dua bentuk. Pertama sejumlah Rp. 17,5 juta guna stimulan bahan bangunan dan Rp. 2,5 juta untuk stimulan upah tukang,” ucapnya.
Terkait mencuatnya kabar dugaan pungutan oleh pemerintah desa, pihaknya lagsung perintahkan koordinator pendamping Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telusuri proses penyaluran dan pelaksanaan mulai dari penerima program hingga ke pendamping serta desa setempat.
“Kami minta koordinator pendamping telusuri, di mana letak penyimpangan pelaksanaan program RTLH di Desa Ngariboyo itu. Kok sampai pihak desa minta dana ke keluarga miskin penerima program,” Pungkas Sudiro. (Red).