SeputarKita, Madiun – Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menyerahkan secara simbolis sertifikat halal dari Kementrian Agama kepada 71 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Pendopo Muda Graha, Selasa (5/10/2021).
Sertifikat halal ini merupakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun mengatakan bahwa sertifikat halal produk UMK sangat penting bagi pelaku usaha kecil. Tujuannya agar produk dapat dipercaya secara nasional maupun internasional.
“Bagi yang belum punya sertifikat halal, Pemkab Madiun akan memfasilitasi. Kedepan akan ada pembicaraan bersama MUI dan Kemenag,” jelasnya.
Bupati juga meminta agar produk dari UMK diberi logo Kampung Pesilat. Maksudnya, agar masyarakat mengetahui jika produk tersebut berasal dari Kabupaten Madiun.
“Tak hanya masyarakat Indonesia, tapi juga internasional,” tandasnya.
Bupati kembali menekankan, UMK yang belum dapat sertifikat, akan diberikan sosialisasi oleh dinas terkait.
“Keluarga penerima manfaat (KPM) yang ikut UMK juga harus mengurus. Semua gratis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mochammad Amin Mahfud menjelaskan bahwa BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Agama dan diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam UU tersebut, lanjutnya, memang mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Karena itu, kami mengeluarkan program yang namanya “Sehati” (sertifikat halal gratis),” pungkasnya. (Den).