Polres Madiun Tetapkan Ayah Tiri Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Klangon Sebagai Tersangka

Pengacara Shinto SH MH ( Penunjukan ) atau Prodeo.


SeputarKita, Madiun – Setelah sempat jadi polemik di masyarakat terutama di wilayah Dusun Pohulung Desa Klangon , Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan anak dibawah umur , sebut saja ` Bunga ` ( 14 thn ) akhirnya terungkap. bahwa ayah Tiri korban berinisial SKD saat ini telah di tetapkan menjadi Tersangka .


Saat ini tersangka tengah disidik di Polres Madiun . Seperti diperoleh informasi oleh Media ini bahwa tersangka saat diperiksa oleh Penyidik dan didampingi oleh Pengacara Shinto SH MH ( Penunjukan ) atau Prodeo.

“Betul mas saya ditunjuk oleh Penyidik untuk mendampingi pemeriksaan Tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Klangon berinisial Skd . Ini baru selesai pemeriksaan ” , Kata Shinto SH MH saat ditemui dan diwawancarai oleh wartawan media ini di Polres Madiun pada Rabu, 29/09/2021.


Saat dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan , Pengacara Shinto SH MH mengatakan bahwa untuk lebih jelasnya agar menghubungi pihak Reskrim Polres saja . Saat ditanya lagi oleh wartawan media ini kapan kejadian pencabulan tersebut terjadi , Shinto menduga sekitar januari tahun 2020 hingga februari 2021.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, dugaan kasus asusila atau pencabulan dengan korban anak dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran) usia 14 tahun, warga Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sampai hamil dan melahirkan tersebut sempat menjadi polemik / pembicaraan di masyarakat khususnya warga dusun Pohulung, Desa Klangon, terutama siapa pelakunya.


Kasus yang sempat memunculkan gerakan penggalangan dana oleh warga khususnya yang ada di Dusun Pohulung sebagai bentuk simpati dan kepedulian terhadap korban dan bapak kandung korban yang sempat difitnah sebagai pelaku tersebut, kini mulai ada titik terang siapa pelakunya setelah SKD (bapak tiri korban) telah di tetapkan menjadi tersangka.

Seperti juga diketahui bahwa terkait perkara ini , bapak kandung korban yang sempat ” difitnah ” sebagai pelaku pencabulan selama ini juga mendapatkan pendampingan hukum oleh Pengacara Djoko P Dewantoro SH dan Adi SH .

Kades Klangon , Didik yang pernah ditemui oleh beberapa wartawan Sabtu , 18 / 09 / 2021 yang lalu dirumahnya untuk dikonfirmasi terkait kasus tersebut , sempat mengatakan bahwa dirinya sudah tidak mau mengurusi kasus tersebut dengan dalih sudah dilaporkan ke Kepolisian.

Sementara itu, saat wartawan media ini akan menemui Kasat reskrim polres Madiun di kantornya guna mengkonfirmasi perkara tersebut, dikatakan melalui salah satu anggota bahwa Kasat masih ada rapat dengan Kapolres. ( Den)

Check Also

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

  SeputarKita, Magetan – DPD LIRA berkolaborasi bersama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengunjungi Panti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *