SeputarKita, Surabaya – Anggota Reskrim Polsek Tegalsari di pimpin Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH, mengamankan seorang pelaku pencuri sepeda angin yang beraksi di halaman parkir Indomart Jl. Darmo Surabaya. Dalam rangka 7 program Prioritas Kapolri dalam hal pemantapan Harkamtibmas (Pemantapan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Nasional) telah berhasil ungkap perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP, pada Minggu 19 September sekitar pukul 05.30 Wib.
Pelaku berinisial MI (24) Swasta, warga Jl. Kapas Lor yang kost di Jl. Tambaksari Surabaya. Sedangkan korbannya adalah Shohib (56) yang saat itu sedang berolahraga menggunakan sepeda dan berhenti lalu memarkir sepedanya di depan Indomart untuk membeli minuman.
Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho SH, SIK, mengungkap, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 19 September 2021 sekira pukul. 05.00 Wib, yang mana pada saat itu korban sedang olahraga menggunakan sepeda dari rumahnya. Kemudian pukul 05.30 Wib korban berhenti di sebuah indomart yang berada di Jl. Darmo Surabaya untuk membeli minum dan memarkir sepeda anginnya dihalaman parkir depan toko.
“Kemudian korban masuk kedalam toko indomart, setelah sampai didalam korban menoleh ke arah sepedanya yang terparkir dan melihat sepedanya tersebut sedang dibawa lari oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian korban langsung keluar mengejar dan berteriak “maling –maling” akhirmya pelaku berhasil di tangkap di Jl. Comal Surabaya, selanjutnya pelaku diserahkan ke kantor Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek
Masih Kapolsek, sementara barang yang di curi tersangka adalah 1 unit Sepeda Angin merk POLYGON TYPE STRATOS warna Merah Bata. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tegalsari untuk dilakukan proses penyidikan lebihlanjut. ( sis / bas )