Operasi Tumpas Narkoba, Selain Sabu Polres Magetan Juga Amankan Penjual Obat Kuat Tanpa Ijin


SeputarKita, Magetan – Dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021, Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan peredaran obat kuat tanpa ijin edar. Polisi mengamankan empat orang tersangka dari tiga tempat yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delasreskha SIK.M.Si pada gelaran press realease, di halaman Polres Magetan. Senin, (20/9/2021).

Dalam keterangannya Kapolres Magetan mengatakan, untuk kasus pertama pihaknya mengamankan tersangka AGS alias KTS (31)warga Kecamatan Barat, Magetan,

“Tersangka kita amankan di sebuah bengkel motor di Kecamatan Barat, dari tangan tersangka kita amankan barang bukti seperti, alat hisap (bong), satu buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu, satu buah potongan sedotan, satu buah alat bakar, korek api serta satu rokok sampoerna yang didalamnya berisi empat plastik klip bening.” Terang Kapolres.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari ARS (DPO)disebuah ruko yang tidak jauh dari bengkel.” Lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara serta denda 1 sampai 10 milyar, kepada tersangka juga disangkakan pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara serta denda 800 juta sampai 8 milyar.

“Dari tempat kejadian perkara lainnya kita juga amankan tersangka CH alias TG (26) dan SG alias DLNG (45) keduanya warga Kecamatan Maospati, Magetan. Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Manjung, tepatnya di jalan Barat -Sawahan, dari tangan tersangka Polisi mengamankan, satu plastik klip bening berisi 0.33 gram sabu, tisu, satu unit motor, satu bong serta satu potongan sedotan. Dari pengakuan tersangka mendapatkan barang tersebut dari MBH(DPO), untuk ancaman hukuman diatas 5 sampai 20 tahun penjara.” Paparnya.

Masih lanjut Kapolres Magetan, “untuk tersangka selanjutnya berinisial MSHR (38) kita amankan di Kelurahan Kepolorejo atas kasus penjualan obat/jamu kuat yang dijual di warung Pinang Muda yang beralamat di jalan Yos Sudarso, Kepolorejo, Magetan, diketahui barang ini tidak mempunyai ijin edar dari BPOM.”

“Tersangka MSHR ini sudah berjualan sejak 10 tahun yang lalu, dari tangan tersangka diamankan berbagai jenis produk jamu dari berbagai merk.” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197, dengan ancaman kurungan 15 tahun serta denda 1,5 milyar dan pasal 116 ayat 1dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda 1 milyar rupiah. (Red).

Check Also

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak beberapa pekan terakhir petani bawang merah di Nganjuk, disibukkan dengan serangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *