Satu Orang Masih DPO, 5 Pelaku Penusukan di Balongsari Surabaya Ditangkap


SeputarKita, Surabaya – Gerak cepat petugas kepolisian dalam mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Pemuda asal Kabupaten Nganjuk membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Tandes dibackup penuh oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 5 dari 6 pelaku penusukan yang mengakibatkan korban Bagus Harmadi (21), meninggal dunia.

Kelima pelaku yakni, Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi 4/19-A Taman Sidoarjo, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Ds. Ngunut, Dander Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo 4/2, Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Ds. Singkil 4/6, Kanor, Bojonegoro.

Sedangkan satu pelaku bernama Gunawan saat ini masih dalam pengejran petugas ( DPO).

“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, terlebih dahulu ke 6 pelaku ini berkumpul dirumah tersangka Sutopo.

Setelah itu berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berprilaku arogan,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Senin (22/8).

“Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, setelah itu ke 6 pelaku memepet korban dan tersangka Bayu Isnanda menusuk leher korban sebanyak 1(satu) kali lalu para pelaku melarikan diri, setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia dilokasi,” beber Kapolrestabes Surabaya.

Orang nomer satu dijajaran Polrestabes Surabaya itu juga menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari saksi-saksi disekitar lokasi dan juga rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.

Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam,anggota Reskrim kami berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara. ( sis / Bas )

Check Also

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

  SeputarKita, Magetan – DPD LIRA berkolaborasi bersama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengunjungi Panti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *