Pelaku Pembunuhan Karyawan Depot Sate di Mojokerto Terima Timah Panas Polisi


SeputarKita, Mojokerto – Tim Gabungan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku pembunuhan Riski Ardiyanto, 27, karyawan depot sate asal Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku yang sempat melawan akhirnya di hadiahi timah panas polisi.

Pria 27 tahun itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan rumah warga di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. saat melakukan Konferensi Pers yang bertempat di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto. Sabtu, (28/08/2021).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kejadian pembunuhan bermula ketika pelaku mencuri handphone milik ayah korban yang saat itu berada di warung sate.

“Permasalahan ini tertanggal 24 Agustus yang lalu di sebuah warung sate, terjadi kasus pencurian dimana pelaku tersebut melakukan pencurian handphone yang diketahui oleh pemilik lalu dikroscek ke kos tersangka,” kata Dony.

Dony menambahkan, ayah korban atau pemilik handphone sudah menerima kejadian pencurian dan memaafkan tersangka.

“Orang tua dari korban ingin memaafkan perilaku tersangka yang mencuri. Tersangka mengakui dia yang mencuri handphone tersebut untuk dijual dan dipergunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Karena handphone curian sudah dirusak tersangka, ayah korban memintanya agar diperbaiki ke bengkel reparasi handphone.

“Tersangka dibawa ke tempat perbaikan karena handphone tersebut rusak. Biaya perbaikan kurang lebih Rp 200 ribu, tersangka diantar oleh korban. Saat perjalanan, pelaku yang meminta diantar ke rumah keluarganya berhenti di salah satu rumah. Terjadilah perkelahian dan penusukan sehingga korban meninggal,” lanjut Dony.

Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Klas IIB Jombang, sekitar 1 bulan lalu.

“Dia (pelaku) residivis sebanyak dua kali. Terakhir keluar baru 1 bulan dari Lapas Jombang. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas di kedua kaki pelaku karena masih memegang celurit,” pungkasnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (24/8/2021). Korban ditemukan tewas di depan rumah warga dalam kondisi telungkup.

Korban meninggal akibat satu luka tusuk di dada kiri di ruas rusuk keempat. Luka menembus paru-paru dan jantung. Dan luka itulah yang menyebabkan kematian korban.

Andaru mengatakan pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Pada hari Jumat, (27/08/2021) Sekitar pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengajaran. Saat ditangkap pelaku bersembunyi di kebun tebu,” ungkapnya.

Usai menghabisi korbannya, pelaku yang diketahui bernama Edy Susanto, 39, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan ini segera lari untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Selama 3 hari dalam masa pengejaran, pelaku berpindah-pindah tempat.

“Saat dilakukan pengejaran, pelaku berpindah-pindah persembunyian. Kadang di hutan, kebun dan juga di makam. Dari sinilah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan segera kita tangkap,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Pasal 338 KUHP dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Agus).

Check Also

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Rekayasa Laka Lantas

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Rekayasa Laka Lantas

  SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *