SeputarKita, Madiun – Polsek Manguharjo Resort Madiun kota Kamis 26/08/2021 telah di praperadilankan oleh Kuasa hukum kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan oleh unit reskrim polsek manguharjo, dengan tersangka berinisial LAP, Djoko selaku kuasa hukum telah resmi mendaftarkan gugatan Pra peradilan di Pengadilan Negri Kota Madiun.
Tersangka LAP (26) yang di ketahui warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman kota Madiun tersebut adalah penyelenggara arisan online sebesar 50 juta. dirinya dilaporkan oleh salah satu member arisan online yang bernama Sulita warga kelurahan Ngegong kecamatan Manguharjo lantaran merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Melalui kuasa hukum tersangka, Djoko. P. Dewantoro & Adi, mengatakan pihaknya mendaftarkan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Manguharjo Kota Madiun yang dirasa proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan SOP.
Kapolsek Manguharjo Kompol Mujo Prajoko. S.H.,M.H bersama Kanit reskrim dan penyidik
” Dengan di tetapkannya klien kami sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polsek Manguharjo pada Rabu 25/08 itu dilakukan tidak sesuai SOP dan melanggar KUHAP karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, dan belum meminta keterangan kepada para saksi ” Jelas Djoko Dewantoro.”terangnya
Pihaknya juga menyayangkan atas penyitaan uang Rp 21.700.000, dari terlapor yang mana uang tersebut akan diberikan kepada Sulita sebagai pelapor, serta penyidik dianggap tidak melakukan Restorasi Justice terkait munculnya surat laporan dan sprindik dalam hari yang sama dan surat panggilan yang hanya berselang satu hari dari jadwal pemeriksaan.
Kuasa hukum (LAP) menambahkan, berbagai upaya hukum akan ditempuhnya, tak hanya mempra peradilankan penyidik Polsek Manguharjo, namun juga akan melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan wasdik Polda Jatim terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Manguharjo Kota Madiun, Kompol Mujo Prajoko saat di mintai keterangan terkait gugatan Praperadilan tersebut mengatakan nanti pihaknya akan mengikuti proses pra peradilan tersebut.
” Ya itu Hak masyarakat dalam mencari keadilan, kami bersama penyidik sudah menjalankan SOP yang benar, proses penyidikan yang telah diambil dengan benar, hingga kami berkeyakinan peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana,” terang Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko.(den)