SeputarKita, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret,saat konferensi Pers.kamis (29/7/2021)
Sungguh Naas Nasib Umar Fahruk (32) pemuda asal jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Gg Buntu No 5 Surabaya saat menjalankan aksinya melakukan Pencurian dengan kekerasan (jambret) berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Tambak Sari.
Kapolsek Tambak Sari Kompol Muhamad Ahkyar,S.H.,M.M.didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari Iptu Didik Ariyawan mengatakan,pelaku ditangkap setelah berhasil menarik kalung milik korban yang berinisial P. di Jalan Kapas Krampung pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 lalu.
Lanjut Kompol Ahkyar,Setelah berhasil menarik paksa kalung emas milik korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur. Seketika, korban berteriak “jambret”. Dengan dibantu warga yang melintas di Jalan Kapas Krampung,Pelarian pelaku tidak membuahkan hasil,pelaku akhirnya tertangkap oleh korban yang dibantu warga dan anggota Unit Reskrim disekitar TKP.”tuturnya
“Kanit Reskrim Menambahkan,Saat anggota melakukan penangkapan tersebut, Umar Faruk berusaha menyerang petugas untuk kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,”kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariyawan.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dua untai kalung emas seberat 3 gram sudah diamankan di Mapolsek Tambaksari untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Karena perbuatannya kini pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.”pungkasnya.( Bas )