SeputarKita, Madiun – Polres Madiun melakukan kegiatan penyekatan mobilitas masyarakat dan pemeriksaan kendaraan terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat. Selasa 6 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji. Pemeriksaan kendaraan dan penyekatan tersebut dilakukan dibeberapa titik diwilayah Kabupaten Madiun. Adapun titik tersebut yaitu exit tol Caruban, exit tol Dumpil, Nampu, Mlilir, dan pos pembatasan Jl. MT Haryono Alun-Alun Caruban.
“Pemberlakuan PPKM Darurat sendiri sudah berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021,” ujar AKP Ari.
AKP Ari mengatakan tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD turut serta dalam kegiatan tersebut. Para petugas memberhentikan kendaraan roda 4 dan Roda 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mereka yang bukan pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak ada keperluan dinas atau mereka tidak dapat menunjukkan hasil swab Antigen maupun PCR dengan hasil negatif, serta sertifkat vaksinasi akan kami putar balik,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(Den)