SeputarKita, Madiun – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Madiun dimulai Sabtu 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB dini hari. Anggota Polres Madiun mulai melaksanakan penyekatan di lima titik.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan pihaknya telah melakukan penyekatan di lima titik untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.
“Mulai tadi malam pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan PPKM Darurat. Dilakukan penyekatan di 5 titik wilayah Kabupaten Madiun yaitu 4 titik Pos Pengendalian di perbatasan Madiun-Nganjuk Ds. Nampu Kec. Gemarang, perbatasan Ponorogo-Madiun Kel. Mlilir Kec. Dolopo, Exit Tol Dumpil dan Exit Tol Caruban. Serta 1 titik Pos Pembatasan di Jalan Mt. Haryono Alun-Alun Caruban,” ujar Ari.
Penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, jika masih ada yang keluar rumah akan kami tanya ke mana? Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” jelas Ari.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat dalam PPKM Darurat.
“Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, 5M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan mobilitas masyarakat sudah diatur tolong dipatuhi,” tandasnya.(Den)