SeputarKita, Magetan – Polres Magetan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu. Dalam Press Release yang dilaksanakan di Halaman Polres Magetan yang dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK Satuan Resnarkoba Polres Magetan telah berhasil mengamankan 4 orang budak narkoba jenis sabu. Sabtu (31/07/2021).
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK mengatakan bahwa semua dalam 1 rangkaian ini terdapat 4 tersangka, berawal dari pengembangan 1 tersangka dengan Barang bukti sabu seberat 0,22 Gram. Dan total yang berhasil diamankan dari 4 tersangka ini terdapat 15 Gram lebih.
Keempatnya ditangkap dalam hari yang berbeda. Tersangka pertama adalah KN, pria 53 tahun warga Magetan. Lalu PYN, pria 50 tahun warga Ngawi. Keduanya ditangkap pada Selasa 27 Juli 2021 di Desa Ginuk, Karas, Magetan. Petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
“Pengakuan KN, ia membeli sabu ini senilai tiga juta sembilan ratus ribu rupiah. Dipakai sendiri dan akan diberikan kepada JN, yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana.
Sedangkan tersangka berikutnya adalah TWS alias PN, pria 39 tahun warga Kelurahan Sukowinangun, Magetan. Ia ditangkap pada Selasa (27/07/2021) sekira pukul 16.30 di rumahnya. Dari tangan TWS, petugas mengamankan 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian yang terakhir adalah SR wanita 35 tahun warga Desa Getasanyar, Sidorejo Magetan. Ia ditangkap pada Rabu (28/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan 1 pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu, lalu potongan sedotan, 1 korek api dan 1 buah HP.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama duapuluh tahun. Serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar”, tutup AKBP Festo Ari Permana. (Tris/Dika).