Operasi Yustisi, Penerapan Imendagri nomer 18 dan 19 tahun 2021 di Kecamatan Bodeh


SeputarKita, Pemalang – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, Forkopimca Bodeh beserta jajarannya melaksanakan operasi Yustisi pada hari Kamis 15 Juli 2021.

Bertempat di depan Kantor kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang, jajaran Forkopimca Bodeh yang dipimpin langsung oleh Camat Bodeh Drs Mubarok Ahmad M.M dan di Bantu semua jajaran pemerintahan Bodeh melaksanakan operasi Yustisi tindak pelanggaran Prokes dan dilakukan pembagian masker bagi pengguna jalan yang terjaring operasi serta pembinaan dan himbauan bagi warga yang tidak memakai masker.

Selama pelaksanaan kegiatan , masih ditemukan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah,hal ini juga yang menjadi perhatian dari pemerintahan kecamatan Bodeh untuk lebih aktif lagi dalam melaksanakan himbauan kepada Masyarakat.

Camat Bodeh Drs.Mubarok Ahmad M.M di dampingi oleh Kapolsek Bodeh dan Danramil Bodeh, Menyampaikan” Selama PPKM darurat tgl 3 sampai 20 Juli sesuai dengan imendagri nomer 18 dan 19 tahun 2021 dan ingub nomer 2 tahun 2021 kami akan rutin melakukan operasi Yustisi guna menekan jumlah penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Bodeh.

Kami juga akan terus melakukan Himbauan himbauan kepada Masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan dan Selalu memakai masker jika keluar rumah ,dan membatasi mobilitas di Luar Rumah. “ujarnya. (FAHMINUR)

Check Also

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

  SeputarKita, Magetan – DPD LIRA berkolaborasi bersama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengunjungi Panti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *