SeputarKita, Gresik – Eko Prihantono (49) laki-laki asal Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, kabupaten Malang nekat mencuri dua unit handphone di dalam kamar kos cewek.
Pelaku yang tinggal di daerah Kedinding, Surabaya ini memanfaatkan kamar kos yang ditinggal keluar penghuninya.
Waktu itu Dina Purnamasari, 33, penghuni kamar kos asal Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo sedang main ke kamar kos kakaknya.
Gadis yang kini belum bekerja kembali setelah kena PHK perusahaan itu, pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 memergoki seorang lelaki yang tidak dikenalnya, berada didalam kamar kos miliknya.
Lalu ditanya, “koen sopo? (kamu siapa). Bukannya menjawab, pelaku justru lari bergegas meninggalkan korban lalu ngegas motor bebeknya.
Sadar seluler warna hitam dan silver miliknya raib digondol pelaku, sontak korban mengejar dan berusaha menghentikan pelarian pencuri tersebut.
Namun tenaga kaum hawa tak sekuat laju mesin sepeda motor. Dina terseret hingga akhirnya terpental sejauh 5 meter dan terjatuh hingga menderita luka-luka.
Tidak menyerah begitu saja, korban berteriak, maling-maling sembari menunjuk pelaku yang kabur.
Teriakan korban didengar warga sekitar dan Polisi berpakaian penyamaran sedang melakukan siaga dititik rawan kejahatan, kemudian dikejar beramai-ramai.
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo IPDA Suhari, SH bersama anggotanya menghadang pelaku di Desa Driyorejo. Dengan peralatan seadanya, bambu dan kayu yang sekiranya bisa membentang di jalan raya menghentikan pelarian pelaku.
Benar, pelaku tak bisa melewati barikade Polisi dan warga. Diringkus lalu diborgol pada kedua tangannya.
Sempat menerima hadiah bogem mentah dari warga yang terlanjur geram. Pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk menjalani proses hukum.
“Atas tindakan melanggar hukum pelaku, kini ia ditetapkan sebagai tersangka didalam bui.” ujar Kapolsek Driyorejo KOMPOL H. Zunaedi mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Diperoleh informasi bahwa tersangka kerap menyasar kamar kos cewek. Memanfaatkan keteledoran penghuni kos.
Tersangka yang hampir berkepala lima ini bukannya bertaubat, justru melakukan perbuatan dosa untuk menghidupi istri dan anaknya. Alasannya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mantan Kasat Binmas Polres Gresik itu mengimbau masyarakat agar jangan teledor. Tetap waspada akan situasi lingkungan sekitar. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.
Gagal membawa pulang uang 3.000.000 rupiah dari rencana penjualan HP curian, ia harus rela dijatuhi pasal pencurian dengan kekerasan.
“Saya menyesal pak, saya harus menghidupi istri dan anak.” jawabnya tertunduk lesu dihadapan penyidik.
“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam didalam penjara”. (sis / mz)