SeputarKita, Pemalang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia akan melakukan reklasifikasi atau penyesuaian kelompok pelanggan rumah tangga di seluruh Kabupaten Pemalang yang dihitung berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2018 Tanggal 4 April 2018.
Direktur Tirta Mulia Pemalang, Slamet Efendi mengatakan, petugas akan melakukan survei ulang kepada pelanggan rumah terutama yang masuk kelompok (R)2 yang dilihat secara fisik bangunan rumah sudah layak atau masuk kelompok (R)3.
“Dilakukan secara bertahap, aturan ini merujuk pada Perbub no 15 tahun 2018 tentang tarif air minum PDAM Tirta Mulia Pemalang. Terutama di pasal 9 mengenai penilaian kelompok rumah tangga berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan. disesuaikan dengan perekonomian pelanggan yang sudah mapan harus disesuaikan , “ujarnya.
Ada lima indikator dalam pilihan pelanggan rumah tangga. Indikator tersebut yakni luas tanah, luas bangunan, indikator fisik, prasarana jalan dan lokasi/wilayah. Dari indikator indikator tersebut ada skor dalam golongan tersebut.
Penilaian untuk menentukan golongan pelanggan |
Menentukan kelompok rumah tangga yakni, R1 jika hasil tabulasi skor indikator lebih kecil atau sama dengan 15. R2 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 15 dan lebih kecil atau sama dengan 30. R3 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 30 dan lebih kecil atau sama dengan 50. Sedangkan R4 jika hasil tabulasi skor indikator di atas 50.
Manager Pelayanan Perumda Tirta Mulia, Eka Rosita menambahkan, saat ini reklasifikasi menyasar ke perumahan-perumahan, salah satunya perumahan Puri Praja Mulyoharjo, Pemalang.
“Rumah-rumah di Puri Praja yang kita reklasifikasi itu karena sudah tidak sesuai dengan kriteria R2 berdasarkan hasil scoring. Dan untuk pengajuan SR perumahan yang baru-baru rencananya akan langsung masuk R3,” katanya.
Lanjutnya, reklasifikasi dari PDAM dipilih wilayah perumahan yang aliran air PDAM nya sudah bagus.
“Jika tidak dilakukan penyesuaian nanti kepada pelanggan perumahan yang baru akan masuk R3. Sedangkan di perumahan Puri Praja yang sudah berubah bentuk maka dialihkan dari R2 ke R3 atau R4,” katanya. (FAHMINUR)