Pernyataan Ketua Gerakan Masyarakat Amanah (GEMPA) Menuai Kontroversi


Seputar Kita, Pemalang – Pernyataan Ketua Gerakan Masyarakat Pemalang Amanah (GEMPA) yang menyatakan jika ada yang berani mengganggu pemerintahan akan berurusan dengan GEMPA menuai beberapa reaksi dari elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Pemalang.


Menurut koordinator Laskar Patih Sampun Pemalang, Heru Kundhimiarso, pernyataan Ketua Gempa ini telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi khususnya di Kabupaten Pemalang.

“Statement itu ( ketua GEMPA ) sangat mencederai dan merusak demokrasi di bumi Pemalang” ujar Kundi ketika dihubungi via Seluler. Sabtu 12 Juni 2021.

Lebih lanjut Kundhi menyatakan bahwa kebebasan menyatakan pendapat itu sah dan dilindungi undang-undang. Sikap kritis terhadap pemerintahan Agung-Mansyur harus tetap ada agar perubahan yang dijanjikan terwujud dan mereka berdua tidak melenceng dari harapan publik.

Hal senada juga dikemukakan oleh Budi Rahardjo (BR), Founder BR Centre yang menegaskan bahwa pemberi mandat Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang adalah rakyat melalui pilkada bukanlah relawan maupun partai pengusung saja, melainkan Seluruh Masyarakat Pemalang.

” Tahu ngak, siapa yang memberi mandat kepada AMAN (Agung-Mansur)? Rakyat atau Gempa? Kamu gak usah arogan mas dan ini wujud sikap yang tidak simpatik dalam demokrasi. Mereka ini yang disebut Pahlawan jadi – jadian atau kesiangan. Waktu Pilkada Bupati yang lalu kok tidak melihat ada Gempa ya,?”. Tegas BR

Keduanya juga menanyakan mengenai kapasitas dan legalitas dari Gempa karena menurut ketua Gempa Drs. Ahmad Rohadi TS, GEMPA bukan LSM ataupun Ormas tetapi didirikan untuk mengawal pemerintahan Kabupaten Pemalang dengan catatan pemerintahan yang amanah. Maka Gempa didirikan independen tidak memihak siapapun, dan sudah terbentuk di 14 kecamatan.

“Saya mempertanyakan kapasitas dan legalitas berdirinya Gempa. Sebagai apa, legalkah?” kata Kundi.

BR mempertanyakan kalau GEMPA bukan Ormas, bukan pula LSM (NGO) lantas apa menurut UU yang berlaku di Indonesia ?

“Kalau jaman Orba ada organisasi tanpa bentuk (OTB), terus apa yang seperti itu ya? Tanya BR.

BR juga meminta kepada pihak yang berwenang maupun Kodim 0711 Pemalang agar hal ini didalami dan diwaspadai sebab pernyataan seperti diatas dapat mengganggu kondusifitas daerah mengarah konflik massa.

“Kalau tidak sesuai ketentuan aturan dan dapat mengganggu stabilitas daerah untuk dibubarkan saja,” pinta BR.

Tentunya kelompok atau organisasi jangan mengatasnamakan bupati karena bupati Pemalang milik semua warga Pemalang tanpa mengkotak kotak dulu mendukung atau tidak mendukung dalam Pilkada tahun lalu.

Keduanya juga berpesan kepada Agung-Mansyur untuk menyudahi kegaduhan dan stop arogansi yang ada.

“Fokus saja benahi Pemalang seperti yang kalian Janjikan. Kebijakan yang baik, pro rakyat pasti saya dukung. Jika tidak dan melenceng, saya pasti bersuara keras dan turun ke jalan,” kata koordinator Laskar Patih Sampun Pemalang. (FAHMINUR)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *